Jakarta,ruangenergi.com-PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP),anak usaha dari PT Pertamina (Persero), mengajukan keberatan kepada otoritas Malaysia atas pengenaan Sharing State Sales Tax (SSST) kepada PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP).
Pada tahun 2019, Malaysia menerapkan Sharing State Sales Tax (SSST) yang menyebabkan bertambahnya biaya pajak pada setiap aktivitas penjualan Minyak Mentah di Malaysia sebesar maksimum 5% dari total penjualan.
PT Pertamina Malaysia Eksplorasi Produksi (PMEP) merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan aset PT Pertamina (Persero) yang berlokasi di Malaysia. Dengan mengakusisi 24% Participating Interest yang dimiliki oleh Murphy Oil Corp (MOC), PMEP memiliki kepemilikan di masing-masing PSC yang berada di Sabah dan Sarawak Malaysia, yang terdiri dari 5 blok yaitu: Blok K, Blok H, Blok SK 309, Blok SK 311, Blok SK 314A.
“Soal perpajakan di Malaysia kan biar bagaimana adalah hak prerogative pemerintah setempat. Jadi pada saat diterapkan, mau tidak mau kita harus tunduk karena kalau tidak maka kita tidak comply, bisa dituntut, kena penalti dll. Sebagai info, ini kena ke semua PSC disana, termasuk ke IOC-IOC besar dan mereka juga bayar. Namun, secara parallel, kami tetap mengajukan ‘keberatan’ karena ini datang belakangan, dan terus mengupayakan negosiasi. Salah satunya melalui forum MICCI, kami bersama dengan PSC yang lain mencoba nego ke pemerintah. Masih in progress saat ini,” kata Direktur Utama PT Pertamina Internasional EP John Anis kepada ruangenergi.com,Selasa (24/08/2021) di Jakarta.
Undang-Undang Migas Algeria/Aljazair
Di sisi lain PIEP juga masih memantau perkembangan perundang-undang migas di Algeria, dimana pada tahun 2019, Algeria menerapkan Undang-Undang Migas di Algeria, Law No. 19-13 of 11 December 2019 Governing Hydrocarbon Activities namun tidak berdampak terhadap kontrak eksisting yang masih berlaku.
PIEP memiliki anak usaha PT Pertamina Algeria Eksplorasi Produksi di Algeria (Aljazair). Negara Aljazair adalah anggota Uni Afrika, Liga Arab, OPEC, dan Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan anggota pendiri Uni Arab Maghribi.
“UntukAlgeria (Aljazair), New Hydrocarbon law nya masih in progress belum selesai, namun sejauh ini, semangatnya positif, yaitu memberikan insentif lebih besar kepada investor agar lebih tertarik berinvestasi di Algeria, jadi justru di New Law jni banyak kemungkinan perbaikan fiscal yg menguntungkan investor,”papar John Anis.
PAEP mengelola dan mengoperasikan eksplorasi minyak dan gas di segmen operasi Afrika-Algeria dengan tipe kontrak Production Sharing Contract (PSC).
PAEP memiliki PI sebesar 65% di blok 405A yang terdiri dari:
• Lapangan Menzel Lejmet North (MLN) Blok 405A dengan 100% Pl di lapangan MLN, sehingga aset
bersih di lapangan ini adalah sebesar 65% (65% x 100%).
Lapangan ini terdiri dari 5 (lima) struktur, yaitu MLN, KMD, MLC, MLNW, dan MLW. Pertamina menjadi operator untuk pengelolaan Lapangan MLN dan merupakan operatorship Pertamina yang pertama di luar negeri.
• Lapangan Unitisasi El-Merk (EMK)
Unitisasi Blok 405A dengan 26% Pl di lapangan EMK, sehingga aset bersih di lapangan ini adalah sebesar
16,9% (65% x 26%). Lapangan ini merupakan unitisasi Blok 405A dan Blok 208. Operator untuk Lapangan EMK adalah Groupment Berkin (GB, Sonatrach-Anadarko)
• Lapangan Unitisasi Ourhoud (OHD) Unitisasi Blok 405A dengan 5,48% Pl di lapangan OHD, sehingga aset bersih di lapangan ini adalah sebesar 3,56% (65% x 5,48%). Lapangan ini merupakan unitisasi
Blok 404A, 405A, dan 406A. Operator di Lapangan OHD adalah Organization Ourhoud (00, Sonatrach-Cepsa).