Pertamina Sudah Over Kuota 10 Persen

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Terjadi peningkatan permintaan (demand) di masyarakat atas jenis bahan bakar tertentu, solar bersubsidi saat ini.

Di sisi lain, ada pengaturan kuota untuk bahan bakar jenis tertentu ini oleh Badan Pengatur Hilir Migas (Bph Migas).

“Kita sudah over kuota 10 persen. Komitmen kami nih, kami akan tetap melakukan penyaluran sesuai dengan kebutuhan masyarakat.Sambil kami juga bekerjasama dengan aparat untuk menertibkan,mungkin ada kendaraan-kendaraan atau orang mungkin tidak berhak untuk mendapatkan solar bersubsidi. Karena di Perpres Nomor 191 Tahun 2014, sebenarnya sudah ada kriteria mana orang yang berhak dapat solar subsidi. Namun perlu penditailan turunan Perpres seperti Kepmen maupun Surat Kepala Bph Migas,” kata Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Alfian Nasution dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPRRI dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero), Direktur Utama PT. Pertamina Patra Niaga, Direktur Utama PT. Kilang Pertamina Internasional, terkait Pembahasan Mengenai Kinerja Holding PT. Pertamina (Persero), Senin, 28 Maret 2022.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dihadapan Komisi VI, menjelaskan banyak sekali kebocoran pemakaian solar subsidi.

“Kalau kita lihat antrian solar subsidi, banyak sekali truk-truk perkebunan dan barang tambang batubara yang seharusnya tidak menggunakan bbm (solar) subsidi. Terpantau antri di SPBU,” beber Nicke merespon pertanyaan anggota Komisi VI saat rapat dengar pendapat.

BBM industri,lanjut Nicke, terpantau lewat penjualan B to B Non PSO. Namun kalau yang subsidi, mekanismenya melalui SPBU.

“Kita sudah memiliki digitalisasi SPBU. Jadi dengan data-data yang ada, kami juga kerjasama dengan Baharkam dan data-data yang kami sesuaikan dengan Korlantas Polri, apakah ini sesuai atau tidak. Jadi sanksi pertama,kita tidak supply lagi bbm subsidi dan sanksi yang lebih berat lagi tutup (SPBU),” tegas Nicke.