Pertamina: Tidak Ada Komisaris PPN yang Rangkap Jabatan

Jakarta, Ruangenergi.com – VP Corporate Communication Pertamina, Fajriyah Usman membantah jika Dr. H. Anwar, SH, MH, yang sudah ditetapkan sebagai anggota Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (PPN) rangkap jabatan. Pasalnya, sebelum menjabat sebagai anggota Komisaris PPN, Anwar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Hakim Adhoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah menyatakan bahwa Anwar tidak lagi menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga tidak merangkap jabatan,” kata Fajriyah di Jakarta, Jumat.

Untuk selanjutnya, kata Fajriyah, Anwar akan mengemban tugas bersama dewan komisaris lainnya melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengelolaan dan jalannya pengelolaan PPN serta memberikan arahan kepada Direksi PPN sesuai peraturan perundang­ undangan yang berlaku, untuk kepentingan PPN dan sesuai dengan maksud dan tujuan PPN.

“Dengan kompetensi dan pengalaman yang bersangkutan sebagai praktisi hukum yang cukup panjang, Pertamina berharap Anwar dapat membantu PPN khususnya dalam membangun tata kelola perusahaan yang baik,” tutup Fajriyah.

Sebekumnya, Pertamina sebagai pemegang saham PT Pertamina Patra Niaga (PPN) telah menetapkan Dr. H. Anwar, SH, MH, sebagai anggota Komisaris PPN, sementara Anwar sendiri telah mengundurkan diri sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *