PGN

PGN Kirim Surat ke OJK, Sampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material

Jakarta, Ruangenergi.com PT Perusahaan Gas Negara, Tbk, (PGN) mengungkapkan pihaknya berkirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal keterbukaan atas informasi atau fakta material yang dilakukan olehnya.

Dalam surat yang dikirimkan PGN, hal tersebut guna memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

“Dengan ini kami untuk dan atas nama PT Perusahaan Gas Negara Tbk menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material,” bunyi surat tersebut yang diterima Ruangenergi.com, (31/08).

Adapun isi suratnya yakni,

1. PGN mengumumkan bahwa tanggal kejadian yakni pada 30 Agustus 2021.

2. Adapun jenis informasi atau fakta material yakni Perkara Hukum anak perusahaan Perseroan dengan pihak ketiga.

3. Lalu, uraian informasi atau fakta material yakni sebagai berikut :
Pertama, Arbitrase oleh PT PGN LNG Indonesia (PLI) ke Singapore International Arbitration Centre terhadap PT Hoegh LNG Lampung (HLL) berkaitan dengan Lease, Operation and Maintenance Agreement.

Kedua, PLI merupakan anak perusahaan Perseroan yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99%.

Ketiga, para pihak dalam perkara arbitrase :
a. PLI sebagai Pemohon Arbitrase (Claimant); dan
b. HLL sebagai Termohon Arbitrase (Respondent).

Keempat, HLL sebagai Termohon Arbitrase telah menyampaikan Response to the Notice of Arbitration (Tanggapan) disertai dengan Counterclaim (Rekonpensi), namun belum menyebutkan nilai perkara.

4. Selanjutnya, yakni dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.

“Belum ada dampak kejadian terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha secara langsung terhadap PLI,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *