Balikpapan, Kalimantan Timur, ruangenergi.com –Perpindahan ibu kota negara (IKN) ke Kalimantan Timur membawa sejumlah perubahan, termasuk dalam hal pengelolaan wilayah kerja (WK) minyak dan gas (migas). Salah satu perubahan penting adalah terkait dana bagi hasil (DBH) dari WK Migas yang sebelumnya menjadi bagian Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur, kini akan dialihkan ke Pemerintah Pusat.
Dengan perpindahan pusat pemerintahan ke wilayah IKN, sistem bagi hasil dari WK Migas yang berlokasi di area tersebut akan berubah. Jika sebelumnya Kalimantan Timur sebagai daerah penghasil migas mendapatkan bagian dari dana bagi hasil, kini sebagian besar dana tersebut akan menjadi hak Pemerintah Pusat, sesuai dengan perubahan perhitungan yang diterapkan.
Perubahan ini tentu berdampak pada penerimaan daerah, terutama dalam hal pendapatan dari sektor migas, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pendapatan Kalimantan Timur.
Kepala Perwakilan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Kalimantan-Sulawesi (KalSul), Azhari Idris, pada Kamis (03/10/2024), mengatakan bahwa seluruh wilayah kerja minyak dan gas (WK Migas) yang masuk ke area Ibu Kota Negara (IKN) akan mengalami perubahan sistem bagi hasil.
Jika sebelumnya WK Migas tersebut merupakan bagian dari Pemerintah Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), kini perhitungan bagi hasil akan berubah menjadi bagian dari Pemerintah Pusat, seiring dengan perpindahan pusat pemerintahan ke Kalimantan Timur.
“WK Migas yang masuk dalam area IKN akan mengalami perubahan sistem bagi hasil, dari yang sebelumnya diterima oleh daerah penghasil, dalam hal ini Kaltim, menjadi bagian dari IKN/Pemerintah Pusat. Hal ini akan berdampak pada perubahan perhitungan dana bagi hasil,”kata Azhari dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com.
Dana bagi hasil (DBH) migas yang diterima oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kalimantan Timur bervariasi dari tahun ke tahun, tergantung pada produksi migas, harga minyak global, dan kebijakan fiskal nasional.
Namun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, daerah penghasil migas seperti Kalimantan Timur berhak mendapatkan bagian dari penerimaan negara sebesar 15,5% dari minyak bumi dan 30,5% dari gas bumi.
Besaran spesifik dana yang diterima Pemda Kalimantan Timur setiap tahun dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Produksi Migas: Tinggi rendahnya produksi migas dari wilayah Kalimantan Timur.
2. Harga Minyak Global: Fluktuasi harga minyak mentah dunia yang akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor migas.
3.Alokasi Nasional: Penetapan alokasi bagi hasil oleh pemerintah pusat sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahun.
Sebagai contoh, dalam beberapa tahun terakhir, DBH migas untuk Kalimantan Timur dapat mencapai angka triliunan rupiah, tergantung pada dinamika ekonomi dan produksi migas. Untuk data terbaru atau angka spesifik, biasanya diumumkan melalui APBN dan dapat dilihat dalam laporan alokasi DBH dari Kementerian Keuangan.