PLN Akan Perbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik dengan Skema Waralaba

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, bahwa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) akan dibangun dengabn skema bisnis waralaba (franchise) di lokasi-lokasi strategis, seperti di dalam kantor perbankan, pusat perbelanjaan, kedai kopi hingga restoran cepat saji yang memiliki lahan parkir luas.

“Dalam skema waralaba (franchise) ini, PLN hanya menyediakan pasokan listrik terhadap SPKLU yang dibangun,” katanya usai melakukan peresmian SPKLU di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023).

Menurut Darmawan, saat ini sudah ada 600 SPKLU dan 6.500 stasiun pengisian listrik umum (SPLU) untuk motor listrik yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

“Jumlah ini masih jauh dari cukup. Kami memerlukan kerja sama, kami melihat adanya suatu kekompakan bagaimana secara bersama-sama bisa membangun ekosistem sehingga pergeseran perubahan transformasi sistem transportasi kita menjadi jauh lebih andal, lebih bersih dan jauh lebih murah,” papar Darmawan

Selain itu, badan usaha yang akan bermitra bisa menjual listrik di SPKLU seharga Rp2.500 per kWh dengan pasokan listrik dari PLN sekitar Rp1.500 per kWh.

Meski terdapat biaya lokasi, pembelian, dan pemasangan alat, ia  menilai masih terdapat margin dan waralaba SPKLU layak (feasible) dijalankan dalam bentuk ‘franchising’ ini,

“PLN tidak mengambil keuntungan, dipersilakan yang mengambil keuntungan adalah pihak swasta, sedangkan kami sendiri ada pembelian listrik dari PLN dan tupoksi kami memang menyediakan listrik,” kata dia.

Ia menambahkan pembangunan SPKLU ini untuk memfasilitasi pengendara listrik dalam mengisi daya saat di perjalanan.
Umumnya, para pengendara mengisi daya di rumah dalam waktu 5-6 hari untuk jarak tempuh 350 kilometer. Namun, rata-rata pengendara listrik hanya melakukan mobilitas harian dengan jarak tempuh sekitar 60-70 km.(SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *