suasana rig

Praktisi Migas Serukan Kepastian Hukum di Indonesia Agar Menarik Investor Migas Bertahan di Negeri Ini

Jakarta,ruangenergi.com-Praktisi Migas Tumbur Parlindungan serukan kepastian hukum di Indonesia guna menarik kembali investasi pada sektor minyak dan gas berdatangan ke negeri ini. Kepastian hukum Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Migas.

Semua pihak diminta menepis persepsi nasionalisasi pada sektor migas agar iklim investasi migas menarik investor datang kembali.

“UU Migas, contract sanctity is a must, investment climate (bukan hanya di ESDM tapi di sektor yang berhubungan dengan Oil and gas, KLH, Perhubungan (kapal), local government).Kepastian hukum UU cipta kerja. Oil and gas kita persepsinya di nasionalisasi…,” kata Tumbur dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com,Rabu (22/12/2021) di Jakarta.

Dalam catatan ruangenergi.com,pelaku usaha sangat mengharapkan dukungan yang besar dari pemerintah terhadap kegiatan industri hulu migas.

Hal ini diwujudkan dalam pemberian insentif baik fiskal dan non fiskal hingga membebaskan investor untuk memilih jenis kontrak yang dianggap memberikan tingkat keekonomian yang lebih sesuai berupa PSC cost recovery atau PSC gross split. Pemerintah juga telah menghilangkan biaya signature bonus, sehingga investor dapat memasukan biaya tersebut sebagai bagian dari biaya operasi agar kebutuhan investasi dapat diturunkan. Kebijakan lainnya seperti DMO price juga diharapkan dapat meningkatkan keterkaitan investor menanamkan modalnya di industri hulu migas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *