Jakarta,ruangenergi.com-Praktisi pertambangan Mangantar S.Marpaung menilai penerbitan Permen 17/2020 ini lebih memfasilitasi PT Freeport Indonesia dan PT Aneka Tambang. Serta PT Smelting, smelter freeport yg ada di Gresik, Jawa Timur.
Menurut dia,perusahaan smelter yang menghasilkan Lumpur Anoda cuma smelter di Gersik. Lumpur Anoda ini kaya mengandung Emas dan perak.
“Coba periksa laporan keuangan tahun 2020 dari ke 3 PT tersebut, dan bandingkan dengan laporan keuangan tahun 2019. Keuangan negara RI tahun 2020 lalu berdarah darah. Dan kondisi ini bisa berlangsung sampai 2021 ini. Makanya pemerintah memberi kemudahan ekspor dan malah diberi sampai Juni 2023. Kemudahan ini bisa mengaktifkan kembali beberapa tambang yang beberapa tahun lalu stop tidak produksi karena adanya larangan ekspor sehingga volume ekspor naik maka penerimaan perusahaan dan penerimaan negara juga naik.Gara gara pandemi Covid ini saya kira kondisi penerimaan keuangan negara jauh berkurang sementara kebutuhan dana pengendalian pandemi dan bantuan ekonomi dan sosial masyarakat cukup tinggi.Belum lagi kebutuhan dana untuk menyelesaikan semua program pembangun yang sudah diagendakan oleh pemerintahan Jokowi sampai dengan tahun 2024, di akhir periode pemerintahannya,” kata MS Marpaung kepada ruangenergi.com, beberapa waktu lalu di Jakarta.
Marpaung menambahkan kebijakan suatu pemerintah seperti ini yang ditujukan untuk menyelamatkan keuangan negara demi keberlangsungan pembangunan dan roda ekonomi dinilai wajar.
“Saat ini pemerintah mengupayakan segala cara yang politik bisa berterima untuk meningkat penerimaan negara. Termasuk menaikkan Bea Meterai dari Rp 6000 menjadi Rp 10.000,-, juga meningkatkan pengiriman TKI ke Luar negeri. Karena mau meningkatan pajak perusahaan tidak mungkin saat ini. Kita saat ini tidak memiliki banyak alternatif komoditi yang bisa diekspor dan dapat diserap pasar internasional untuk menghasilkan devisa,”tutur Marpaung yang pernah sebagai birokrat di negeri ini.
Dalam catatan ruangenergi.com,Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengeluarkan Peraturan Menteri Esdm RI Nomer 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permen Esdm Nomer 25 Tahun 2018 tengang Pengusahaan Mineral dan Batubara ditetapkan pada tanggal 11 November 2020.
Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 November 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Unadngan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiar Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana. Masuk dalam lembaran Berita Negara Republik Indonesia tahun 2020 nomer 1343 tentang “PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA.
Ruangenergi.com mendapatkan copy salinan dari Peraturan Menteri Esdm RI Nomer 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Permen Esdm Nomer 25 Tahun 2018 tengang Pengusahaan Mineral dan Batubara ditetapkan pada tanggal 11 November 2020.
Isi Permen No.25
Pasal I
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 595) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral:
a. Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1591);
b. Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 984); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan telah menghasilkan produk hasil pengolahan dapat melakukan Penjualan hasil pengolahannya ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir setelah membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi
batasan minimum pengolahan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda sebagai Produk Samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga ke luar negeri dalam jumlah tertentu paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023;
d. Penjualan ke luar negeri dalam jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan
huruf c, hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Ekspor dari direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan luar negeri; dan
e. Sebelum mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, pemegang
IUP Operasi Produksi Mineral logam, IUPK Operasi Produksi Mineral logam, badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian, dan badan usaha pemegang izin kegiatan usaha
pengolahan dan/atau pemurnian yang menghasilkan lumpur anoda wajib mendapatkan
Rekomendasi dari Direktur Jenderal.
2. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) ke
luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lama sampai dengan tanggal 10
Juni 2023.
(2) Penjualan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 > 42% (lebih dari atau sama dengan empat puluh dua persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian; dan
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Telah atau sedang membangun fasilitas Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat
berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian sendiri; atau
b. kerja sama untuk membangun fasilitas Pemurnian dalam bentuk kepemilikan saham secara langsung pada badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian.
3. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 47
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam dapat melakukan Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.
(2) Penjualan hasil Pengolahan ke luar negeri oleh pemegang IUP Operasi Produksi Mineral logam atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
ketentuan:
a. telah menghasilkan produk hasil Pengolahan;
b. membayar bea keluar sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
c. sedang membangun fasilitas Pemurnian sendiri atau bekerja sama untuk melakukan Pemurnian.
(3) Kerja sama untuk melakukan Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat
berupa:
a. membangun fasilitas Pemurnian bersama dengan pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian dengan membentuk badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian; atau
b. memurnikan pada fasilitas Pemurnian yang dibangun pemegang IUP Operasi Produksi lainnya, IUPK Operasi Produksi lainnya, dan/atau badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian melalui kegiatan:
1) jual beli Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan; atau
2) jasa Pemurnian Konsentrat atau Produk Samping atau sisa hasil Pengolahan.
4. Ketentuan Pasal 48 dihapus.
5. Ketentuan Pasal 49 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
(1) Badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan dan/atau pemurnian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda dapat melakukan Penjualan lumpur anoda ke luar negeri dalam jumlah tertentu dengan menggunakan Pos Tarif/HS (Harmonized System) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan paling lama sampai dengan tanggal 10 Juni 2023.
(2) Penjualan lumpur anoda ke luar negeri oleh badan usaha pemegang izin kegiatan usaha pengolahan
dan/atau pemurnian yang telah menghasilkan Produk Samping atau sisa hasil Pemurnian komoditas tambang Mineral logam tembaga berupa lumpur anoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian lanjut sendiri; atau
b. bekerja sama untuk melakukan Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi
dan/atau IUPK Operasi Produksi.
6. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 51
(1) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pemegang IUP Operasi Produksi hanya dapat diberikan apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah memenuhi tingkat kemajuan sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen dengan ketentuan paling lambat pada tanggal 10 Juni 2023.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 kepada pemegang IUPK Operasi
Produksi hanya dapat diberikan apabila kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian telah memenuhi tingkat kemajuan sesuai dengan rencana pembangunan fasilitas pemurnian yang telah
diverifikasi oleh Verifikator Independen.
7. Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52A
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi dapat melakukan perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf a setelah diverifikasi oleh Verifikator Independen.
(2) Perubahan rencana pembangunan fasilitas pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
8. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 57A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 57A
Persetujuan ekspor yang telah diberikan kepada pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu persetujuan ekspornya berakhir.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggaldiundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 November 2020
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIFIN TASRIF
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 November 2020