Jakarta,ruangenergi.com-Telah terbit Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Apil2O22 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Apnl2O22 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly dan tercatat di Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 91.
Ruangenergi.com mendapatkan isi/copy dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perijinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain sebagai berikut:
BAB II
LINGKUP KEWENANGAN YANG DIDELEGASIKAN
Pasal 2
(l) Pendelegasian meliputi:
a. pemberian:
1. sertifikat standar; dan
2. izin;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan.
(2) Pemberian sertifikat standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 meliputi kegiatan
konsultasi dan perencanaan usaha jasa Pertambangan di bidang:
a. penyelidikan umum;
b. eksplorasi;
c. studi kelayakan;
d, konstruksi Pertambangan;
e. pengangkutan;
f. Iingkungan Pertambangan;
g. reklamasi dan pasca tambang;
h. keselamatan Pertambangan; dan/ atau
i. penambangan.
(3) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2 terdiri atas:
a. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas mineral bukan logam jenis tertentu
dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
c. IUP dalam rangka penanaman modal dalam negeri untuk komoditas batuan dengan ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
d. SIPB;
e. IPR;
f. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam;
g. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas
mineral bukan logam jenis tertentu;
h. lzin Pengangkutan dan Penjualan untuk komoditas batuan;
i. IUJP untuk 1 (satu) daerah provinsi; j. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam;
k. IUP untuk penjualan komoditas mineral bukan logam jenis tertentu; dan
l. IUP untuk penjualan komoditas batuan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria
pelaksanaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi; dan
c. pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. perencanaan pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan; dan
c. monitoring dan evaluasi pengawasan.
(6) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan atas:
a. kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b. tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(7) Dalam pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, gubernur menugaskan:
a, inspektur tambang untuk pengawasan atas kaidah teknik Pertambangan yang baik; dan
b. pejabat pengawas Pertambangan untuk pengawasan
atas tata kelola pengusahaan Pertambangan.
(8) Inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib melaporkan hasil pengawasan kepada gubernur.
(9) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) terdapat pelanggaran atas kaidah teknik Pertambangan yang baik dan tata kelola pengusahaan Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), gubernur wajib menindaklanjuti dalam bentuk:
a. pembinaan; atau
b. pemberian sanksi administratif.
(10) Pendelegasian pengawasan atas pelaksanaan Perizinan
Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c tidak termasuk kewenangan:
a. pengelolaan anggaran;
b. sarana dan prasarana; dan
c. operasional,
inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan.
(11) Pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dapat disubdelegasikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(12) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3
Selain Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
Pemerintah Pusat mendelegasikan sebagian kewenangan
untuk mendukung pengelolaan Pertambangan mineral dan
batubara yang meliputi:
a. pemberian dan penetapan wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam, wilayah izin usaha
Pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
wilayah izin usaha Pertambangan batuan dengan
ketentuan:
1. berada dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut;
b. penetapan harga patokan mineral bukan logam, penetapan
harga patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan
penetapan harga patokan batuan; dan
c, pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan
dengan kewenangan yang didelegasikan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PEMBERIAN PERIZINAN BERUSAHA
Pasal 4
Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib:
a. melaksanakan Pemberian Perizinan Berusaha yang didelegasikan secara efektif dan efisien sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat; dan
b. menyiapkan perangkat daerah yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Pemberian Perizinan Berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PELAPORAN
Pasal 5
(1) Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Provinsi atas
pelaksanaan Pendelegasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah Provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuax peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PENDANAAN
Pasal 7
Pendanaan dalam pelaksanaan:
a. pemberian sertifikat standar dan izit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1 dan
angka 2;
b. pembinaan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b; dan
c. pengawasan atas pelaksanaan Perizinan Berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c kecuali biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas Pertambangan, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
provinsi.
Pasal 8
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.