batubara

Presiden Jokowi Terbitkan Peraturan Pemerintah Tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Telah terbit Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakukan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April2022 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly. Tercatat di Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 90.

Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakukan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara, antara lain isinya sebagai berikut:

Pasal 2
Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku untuk:
a. pemegang IUP;
b. pemegang IUPK;
c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.

BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Subjek Pajak Penghasilan

Pasal 3
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
Bagian Kedua
Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan Pasal 4
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha,
dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/ pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.

(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang Mineral dan Batubara.
(6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2l’, dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pasal 5
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan
berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana ‘dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
termasuk:
a. biaya kegiatan penyelidikan umum;
b. biaya kegiatan eksplorasi;
c. biaya kegiatan studi kelayakan;
d. biaya kegiatan operasi produksi;
e. biaya kegiatan pasca tambang;

f. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran
untuk memperoleh harta berwujud dan/ atau harta
tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa
manfaat lebih dari I (satu) tahun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan;
g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk
natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak
Penghasilan;
h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
j. bunga;
k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
1. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
m. sumbangan fasilitas pendidikan;
n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga; dan
o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Pasal 6
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN /ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 13
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.

BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, DAN PKP2B

Pasal 14
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
-13-
Pasal 12
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan
besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya
pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung
penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha
Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN /ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 13
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku:
a. ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak
Penghasilan; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B.

BAB V
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUPK
SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN

Pasal 15
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
a. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
Pasal 16
(l) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjarrjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan ;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,2 t% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan
ketentuan/ formula:

1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif
17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif
23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25o/o
(dua puluh iima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat(4) : (14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton.

e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4o/o (empat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi
dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai
berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara
Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian diterbitkan;

b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan
formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan
ketentuan/ formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, tarif 2O% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA > USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif
21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti
dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA > USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton,
(tarif 22o/o (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royaiti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA > USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24%)
(dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;

e) HBA > USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (41) 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara
eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4%o lempat persen) dari
keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Paj ak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan

i. bagian pemerintah daerah sebesar 6%o (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian
diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian berakhir.
(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
(4) Bagian pemerintah daerah sebesar 60/o (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,57% (satu koma lima persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2o/o (dua persen).
(5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf
i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.