Jakarta — Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) menyuarakan kekhawatiran serius atas kebijakan pemangkasan produksi batu bara tahun 2026 yang dinilai terlalu drastis dan berpotensi mengganggu kelangsungan usaha pertambangan nasional.
Dalam proses evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026, angka produksi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dilaporkan jauh lebih rendah dibandingkan persetujuan RKAB tiga tahunan, pengajuan RKAB 2026 yang sudah memasuki tahap evaluasi lanjutan, maupun realisasi produksi sepanjang 2025. Berdasarkan laporan para anggota, pemangkasan produksi bervariasi di kisaran 40 hingga 70 persen.
APBI-ICMA menilai, pemotongan sedalam itu berisiko menurunkan skala produksi perusahaan ke level yang tidak lagi ekonomis. Dampaknya, perusahaan akan kesulitan menutup biaya operasional tetap, kewajiban lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban finansial kepada perbankan dan lembaga pembiayaan alat berat.
“Jika kondisi ini berlanjut, bukan tidak mungkin akan terjadi penundaan bahkan penghentian sebagian atau seluruh kegiatan operasional tambang,” demikian disampaikan asosiasi. Risiko lanjutan yang mengemuka adalah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif, tidak hanya di perusahaan tambang, tetapi juga pada kontraktor dan perusahaan pendukung lainnya.
Efek domino pemangkasan produksi juga diperkirakan menjalar ke sektor lain, seperti kontraktor pertambangan, perusahaan angkutan, pelayaran, hingga penyedia jasa penunjang. Di tingkat daerah penghasil batu bara, kebijakan ini berpotensi menekan aktivitas ekonomi lokal serta mengganggu keberlanjutan berbagai program sosial dan ekonomi yang selama ini dijalankan perusahaan tambang.
Tak hanya itu, APBI-ICMA juga menyoroti meningkatnya risiko gagal bayar kepada perbankan dan perusahaan leasing alat berat. Jika terjadi secara luas, kondisi tersebut dapat memengaruhi stabilitas sektor pembiayaan serta perekonomian daerah secara keseluruhan.
Di sisi lain, perusahaan tambang pada umumnya telah terikat kontrak penjualan, baik untuk pasar ekspor maupun pemenuhan kebutuhan dalam negeri, termasuk kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Dengan produksi yang dipangkas jauh dari rencana awal, muncul risiko ketidakmampuan memenuhi kontrak, yang bisa berujung pada klaim, penalti, hingga kondisi force majeure.
APBI-ICMA menegaskan bahwa meski proses persetujuan RKAB masih berjalan, angka produksi yang tercantum dalam sistem MinerbaOne kini menjadi acuan baru. Artinya, perusahaan harus mengajukan ulang RKAB 2026 dari awal, meskipun sebelumnya telah berada pada tahap evaluasi lanjutan.
Atas kondisi tersebut, APBI-ICMA meminta agar kebijakan pemangkasan produksi batu bara 2026 dapat ditinjau kembali secara menyeluruh. Asosiasi mendorong pemerintah mempertimbangkan keseimbangan antara penataan produksi dengan aspek keekonomian usaha, keberlanjutan operasional, dampak ketenagakerjaan, serta efek berantai terhadap sektor pendukung dan perekonomian daerah.












