Prolegnas DPR

Prolegnas DPR, Pastikan Dua UU Energi Masih Dibahas UU EBT dan Minerba

Jakarta, Ruangenergi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa dalam program legislasi nasional (Prolegnas) dua Undang-Undang di sektor energi terus dibahas, yakni UU Energi Baru Terbarukan (UU EBT) dan UU Mineral dan Pertambangan (UU Minerba).

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Komisi VII, DPR-RI, mengatakan bahwa ini merupakan RUU Carry Over, yang mana telah disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna  tanggal 12 Mei 2020.

Informasi yang diterima Redaksi Ruangenergi.com, untuk RUU EBT masih dalam tahap penyusunan di Komisi VII DPR bersama dengan RUU lainnya, yakni RUU tentang Jabatan Hakim, di Komisi III DPR.

Kemudian, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), di bawah pembahasan oleh Komisi VI DPR.

Lalu, RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan, di bawah pembahasan Komisi IX DPR. Selanjutnya, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional di Komisi X DPR.

Yang terakhir yaitu RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang masuk dalam pembahasan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Terkait dengan UU EBT, pada (17/09/2020) lalu, DPR juga telah mengundang pelaku usaha (stakeholder) di sektor tersebut untuk duduk bersama dan meminta masukannya. Dengan agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), DPR mengundang Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) dan Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).

Saat itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno, yang menjadi pimpinan rapat, mengatakan, rapat tersebut membahas Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) yang masuk kedalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) prioritas 2020.

Kemudian, Pimpinan rapat, mempersilahkan Ketua METI untuk memaparkan materi kepada Anggota Komisi VII.

Dalam paparannya, Ketua Umum METI, Surya Dharma, meminta dukungan dari Komisi VII DPR untuk mengakomodir aspirasi masyarakat khususnya dalam antisipasi transisi energi Indonesia.

Menurutnya, respon parlemen tidak ada kepastian hukum di dalam sektor energi terbarukan, karena regulasi yang sering berubah.

Selain itu, Surya juga mengatakan bahwa proses panjang yang berujung pada RUU EBT, yang mana apirasi awal adalah upaya penuhi target Kebijakan Energi Nasional (KEN).

“Itu sebab mengapa EBT tidak berkembang, karena harga listriknya masih mahal ketimbang energi fosil,” kata Surya Dharma, di ruang rapat Komisi VII, Kamis (17/09) lalu.

Dikatakan olehnya, potensi sumber daya panas bumi (Geothermal) sebesar 11,0 GW (Gigawatt), Reserve sebesar 17,5 GW, Realisasi PLTP 2.131 GW (0,44%).

“Potensi Energi Air sebesar 75 GW (19,3 GW), Realisasi sebesar PLTA 5,976 GW dan PLTMH 0,225 GW (1,21%),” imbuhnya.

Potensi PLT Bioenergi sebesar 32,6 GW, sementara pemanfaatan BBN (Bahan Bakar Nabati), sebesar 200 Ribu Barel per hari (Bph), Realisasi PLT Bio baru mencapai 1,869 GW (0,42%). Potensi Energi Angin sebesar 60,6 GW, sementara realisasi PLTB sebesar 154 MW (0,02%).

“Potensi energi surya (PLTS) sebesar 207,8 GWp (Gigawatt Peak), sementara realisasi PLTS baru sebesar 0,152 GWp (0,02%). Potensi gelombang laut sebesar 17,9 GW, hingga saat ini belum ada yang memanfaatkannya. Sehingga total potensi EBT di Indonesia sebesar 442 GW, sementara hingga saat ini kapasitas terpasangnya baru sebesar 10,302 GW (2%),” bebernya.

Selain itu, upaya merealisasikan target Rencana Usaha Energi Nasional (RUEN) 2025 EBT sebesar 23%, lalu Minyak Bumi sebesar 25%, Gas Bumi sebesar 22%, serta Batubara sebesar 30%.

Sementara, dalam target RUEN di 2050 penggunaan EBT dapat meningkat menjadi 31%, Minyak Bumi sebesar 20%, Gas Bumi sebesar 24%, serta Batubara sebesar 25%.

“Transisi energi ini harus diperlukan karena, yang pertama akan memperkuat jaminan pasokan energi (energy security) sambil mengurangi dan akhirnya meredam kebutuhan akan bahan bakar fosil,” papar Surya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *