Jakarta,Ruangenergi.com –Proyek gasifikasi pembangkit listrik selama 2 (dua) tahun untuk 52 (lima puluh dua) lokasi dengan total kapasitas 1697 Mega Watt butuh gas sebesar 166,98 BBTUD.
Prioritas utama yang harus dikembangkan oleh PT PLN (Persero) adalah pembangkit load follower dan peaker serta pembangkit untuk daerah perdesaan dan daerah 3T;
Pemerintah telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 13 K/13/MEM/2020 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur LNG serta Konversi Penggunaan BBM dengan LNG dalam Penyediaan Tenaga Listrik.
Melalui Kepmen ESDM tersebut, PT Pertamina (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur LNG dalam penyediaan tenaga listrik PTPLN (Persero). Sedangkan PT PLN (Persero) ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan gasifikasi pembangkit tenaga listrik dan pembelian LNG dari PT Pertamina(Persero).
Demikian dituliskan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Widodo Ekatjahjana. Diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomer 1098.
Secara exclusive,Redaksi www.ruangenergi.com mendapatkan copy salinan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Esdm Tahun 2020-2024,sebanyak 492 halaman.
Pemanfaatan Batubara Kualitas Rendah dan PLTS Rooftop
Peningkatan pemanfaatan batubara kualitas rendah untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang,
batubara tergaskan (gasified coal) dan batubara tercairkan (liquified coal) serta peningkatan pemanfaatan
batubara kualitas menengah dan tinggi untuk pembangkit listrik dalam negeri.
Penambahan kapasitas PV rooftop dalam waktu 5 (lima) tahun sebesar 208,19 MW. Pembangunan PV rooftop di daerah dalam rangka peningkatan pemanfaatan EBT memerlukan;
– Sosialisasi tax allowance dan tax holiday kepada pengembang;
– Tersedianya pinjaman dengan suku bunga rendah dan tenor yang panjang;
– Mendorong penguasaan industri dalam negeri, yang terdiri dari modul surya, baterai, dan inverter;
– Pemasangan PLTS rooftop di gedung Pemerintah dan gedung BUMN, di rumah pelanggan golongan tarif R1 (pelanggan 450 VA dan 900 VA), pada pelanggan PT PLN (Persero) golongan >1300 VA dengan diberikan insentif atau skema pembiayaan yang menarik (contoh diskon Pajak Bumi dan Bangunan/PBB, rebate dan kredit dari bank), di gedung komersial dan dalam pembangunan rumah baru (program Kementerian PUPR dan Real Estate Indonesia/REI).