Proyek PLTP Muara Laboh Masuki Tahap Penting, Unit 2 dan 3 Capai Financial Close

Jakarta, ruangenergi.com – Proyek pengembangan energi bersih Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh di Sumatera Barat resmi memasuki fase baru setelah unit 2 dan 3 berhasil mencapai tahap financial close. Kedua unit tersebut direncanakan akan menambah kapasitas sebesar 140 megawatt (MW), masing-masing 80 MW untuk unit 2 dan 60 MW untuk unit 3.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot, menyatakan bahwa pencapaian ini merupakan lanjutan dari penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT PLN (Persero) dan PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) yang telah dilakukan pada 16 Desember 2024.

“Keberhasilan financial close untuk PLTP Muara Laboh Unit 2 ini menjadi salah satu agenda penting dalam pertemuan bilateral antara Indonesia dan Jepang, dan ditargetkan rampung pada tahun 2027,” ujar Yuliot dalam pernyataannya di Jakarta, Senin (5/5).

Pertemuan bilateral yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tersebut membahas upaya kerja sama menuju transisi energi bersih dan rendah karbon, sejalan dengan inisiatif Asia Zero Emission Community (AZEC). Delegasi Indonesia dipimpin oleh Menko Perekonomian dan Wakil Menteri ESDM, sedangkan pihak Jepang diwakili oleh mantan Perdana Menteri Fumio Kishida dan anggota parlemen Jepang.

Yuliot menekankan bahwa kolaborasi semacam ini merupakan langkah nyata dalam mempercepat transformasi sektor energi menuju masa depan yang lebih berkelanjutan.

“Kolaborasi lintas negara menjadi kunci untuk mempercepat transisi energi, dan financial close ini menjadi bukti konkret kerja sama yang berjalan efektif,” jelasnya.

Untuk mendukung pendanaan proyek ini, PT SEML menggandeng berbagai lembaga keuangan internasional dan swasta. Beberapa di antaranya adalah Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), serta bank-bank komersial seperti Mizuho Bank, SMBC, MUFG Bank, dan The Hyakugo Bank.

Dari sisi tarif, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa harga listrik untuk Unit 2 dan 3 berbeda dengan Unit 1. Perbedaan ini mengacu pada kebijakan baru dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur percepatan pengembangan energi terbarukan.

“Unit pertama masih memakai skema tarif lama, sedangkan untuk unit kedua dan ketiga sudah disesuaikan dengan ketentuan Perpres 112/2022,” terang Eniya.

Ia menambahkan bahwa proyek pengembangan PLTP Muara Laboh Unit 2 dan 3 akan mendatangkan investasi baru senilai hampir USD 1 miliar, tepatnya USD 992 juta. Selain proyek ini, sejumlah inisiatif lain yang termasuk dalam kerangka kerja sama AZEC antara Indonesia dan Jepang antara lain PLTSa Legok Nangka, proyek Sustainable Aviation Fuel (SAF), PLTP Sarulla, serta jaringan transmisi Jawa-Sumatera.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *