Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2025, yang mengubah ketentuan sebelumnya dalam Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Regulasi baru ini ditetapkan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 4 Juli 2025, sebagai bagian dari reformasi birokrasi sektor hulu migas.
Dalam regulasi ini, ruangergi.com melihat dan membaca, sejumlah pasal kunci dirombak untuk meningkatkan efisiensi kerja, transparansi, serta penguatan koordinasi kelembagaan. Salah satu sorotan utama adalah penguatan peran Sekretariat SKK Migas, yang kini memegang peran sentral dalam pengelolaan hukum, SDM, teknologi informasi, dan pengadaan barang dan jasa.
5 Perubahan Kunci yang Menonjol:
- Penataan Fungsi Sekretariat:
Sekretaris kini bertanggung jawab terhadap 8 bidang strategis, termasuk pemberian bantuan hukum kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pengelolaan teknologi informasi yang terintegrasi. - Divisi Hukum dan Program Diperkuat:
Divisi Hukum memiliki mandat baru dalam advokasi regulasi dan konsultasi kontrak strategis, sementara Divisi Program dan Komunikasi kini berperan aktif dalam menyusun laporan dan pengelolaan hubungan kelembagaan SKK Migas. - Fungsi Pengawasan Internal Diperluas:
Unit Pengawas Internal tak hanya fokus pada audit, tetapi juga bertanggung jawab terhadap manajemen risiko dan transformasi tata kelola organisasi. - Divisi Formalitas Kini Atur CSR dan Pengamanan Operasi:
Peran Divisi Formalitas diperluas hingga menyentuh area pengembangan masyarakat, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga pengamanan operasi hulu migas. - Pedoman Kerja Wajib Izin Menteri:
Kepala SKK Migas kini hanya dapat menetapkan pedoman kerja setelah mendapat izin prinsip dari Menteri ESDM, sebuah langkah yang diyakini akan menjaga sinergi lintas kebijakan nasional.
Langkah restrukturisasi ini dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri hulu migas Indonesia di tengah tekanan global dan tren energi transisi.