Jakarta,ruangenergi.com-Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) mengklaim sudah menetapkan PT AKR Corporindo Tbk lulus seleksi untuk penugasan jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) tahun 2023 hingga 2027.
Mengutip instagram@bphmigas disebutkan hasil seleksi penugasan badan usaha dalam penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu menetapkan badan usaha yang lulus seleksi adalah : PT AKR Corporindo Tbk Sebagai Badan Usaha Penerima Penugasan dalam Penyedia dan Pendistribusian JBT Tahun 2023 – 2027.
Jenis BBM Tertentu (JBT). BBM jenis ini disubsidi oleh pemerintah dan didistribusikan ke seluruh wilayah Indonesia. Adapun produknya adalah Minyak Tanah dan Minyak Solar.
Berdasarkan info yang diterima ruangenergi.com, dijelaskan AKR tahun ini mendapatkan 189.254 juta kilo liter JBT.
Untuk Pertamina Patra Niaga ikutan juga mendapat penugasan JBT. Volumenya adalah kuota tahun 2022 sebeser 15.100.000 juta kilo liter dan dikurangi volume penugasan JBT untuk AKR.
Dalam catatan ruangenergi.com,Kepala BPH Migas, Erika Retnowati pada hari ini Selasa (31/08/2021) menyerahkan Perubahan Surat Keputusan Penerima Penugasan PT Pertamina (Persero) kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku Pelaksana Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Tahun 2018 sampai dengan 2022.
“BPH Migas melalui sidang komite,melakukan perubahan SK. Adapun dasar dari perubahan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2021 menjelaskan penugasan diperbolehkan dari Badan Usaha penerima penugasan kepada anak perusahaan,” ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati di Jakarta (31/8/2021).
Perubahan ini, lanjut Erika, bertujuan agar pelaksana penugasan dapat menjalankan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP secara optimal sehingga BBM bersubsidi dan BBM Penugasan tepat sasaran.
Sejak diberlakukannya Penugasan selama 5 (tahun) ini, setiap tahun BPH Migas tetap memberikan Kuota kepada Badan Usaha Penugasan hingga ke penyalur. Sebagai informasi pada tahun 2021 PT Pertamina (Persero) diberikan penugasan penyediaan dan pendistribusian untuk JBT (Minyak Solar) sebesar 15.580.040 KL dan untuk JBT (Minyak Tanah) sebesar 500.000 KL