Jakarta,ruangenergi.com– Direktur Panas Bumi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi Harris Yahya meminta PT Daya Mas Geopatra Pangrango sebagai Pelaksana PSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat segera melakukan serangkaian perijinan dan sosialisasi.
Termasuk harus melaksanakan dulu penyiapan infrastruktur berupa pembuatan jalan akses menuju well pad serta pembangunan well pad itu sendiri. Mereka juga perlu sewa rig untuk pengeboran. Semua proses ini dilakukan dalam 3 tahun.
“Pelaksana PSPE diberikan waktu 3 tahun untuk melaksanakan pengeboran. Serangkaian perijinan dan sosialisasi harus mereka laksanakan dulu, lalu penyiapan infrastruktur berupa pembuatan jalan akses menuju well pad serta pembangunan well pad itu sendiri. Mereka juga perlu sewa rig untuk pengeboran. Semua proses ini dilakukan dalam 3 tahun,” kata Harris kepada ruangenergi.com,Rabu (27/04/2022) di Jakarta.
Menurut situs EBTKE, telah diumumkan hasil evaluasi Dokumen Permohonan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) Panas Bumi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Pemenangnya adalah: PT Daya Mas Geopatra Pangrango dengan skor penilaian 82,5.
Berdasarkan hasil di atas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan PT Daya Mas Geopatra Pangrango sebagai Calon Pelaksana PSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Mengacu kepada Dokumen Pemilihan PSPE Panas Bumi di Daerah Cipanas, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, dapat kami sampaikan bahwa:
1. Calon Pelaksana PSPE Panas Bumi wajib menempatkan sebagian Komitmen Eksplorasi sebesar 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi dalam bentuk standby letter of credit pada Bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara yang berkedudukan di Jakarta.
2. Dalam hal Calon Pelaksana PSPE Panas Bumi tidak dapat menempatkan Komitmen Eksplorasi paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja sejak pengumuman hasil Calon Pelaksana PSPE Panas Bumi, Calon Pelaksana PSPE Panas Bumi dinyatakan gugur.
3. Calon Pelaksana PSPE Panas Bumi yang telah menempatkan 5% (lima persen) dari Komitmen Eksplorasi wajib menyerahkan bukti setor kepada Panitia Pemilihan sebagai persyaratan pengusulan Pelaksana PSPE Panas Bumi oleh Menteri.