PT Dwi Guna Laksana Tbk Tidak Terpengaruh Atas Larangan Ekspor Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-Corporate Secretary PT Dwi Guna Laksana Tbk Sianitawati mengatakan larangan ekspor batubara tidak memilik dampak material kepada perseroan. Hal ini karena 100% penjualan batubara perseroan adalah di dalam negeri.

Dampak larangan ekspor batubara tidak memilik dampak terhadap kegiatan operasional Perseroan.

“Larangan ekspor batubara tidak memilik dampak terhadap kinerja keuangan, termasuk dampaknya terhadap pembukuan pendapatan usaha. Larangan ekspor batubara tidak memilik dampak perkara hukum terhadap Perseroan. Larangan ekspor batubara tidak memilik dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan.Tidak ada potensi wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan/atau pihak terkait lainnya sebagai dampak dari larangan ekspor batubara,” kata Sianitawati dalam keterbukaan informasi publik kepada otoritas Bursa Efek Indonesia,Selasa (04/01/2022) di Jakarta.

Dia menjelaskan juga saat ini fokus perseroan adalah untuk memenuhi kebutuhan energi nasional, sejalan dengan visi perseroan yaitu menjadi perusahaan pemasok batubara terkemuka dibidang kelistrikan di Indonesia.

“Tidak ada Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga Efek
Perseroan, keputusan investasi para pemodal, serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik,” pungkasnya.

Melansir keterangan di situs DWGL  Our Businesses Archive – Dwiguna Laksana dijelaskan bahwa power plant yang menjadi client perusahaan adalah: PLTU EEI Kumai,PLTU Tanjung Jati, PLTU Pelabuhan Ratu, PLTU Pangkalan Bun, PLTU Adipala Cilacap, PLTU 1 Jawa Timur (Pacitan), PLTU 2 Jawa Timur (Paiton Baru), PLTU 3 Jawa Timur (Tanjung Awar-Awar).PLTU Kalimantan Tengah (Pulang Pisau).PLTU Sulawesi Selatan (Barru) PLTU Sulawesi Tenggara (Kendari) .PLTU 2 Sulawesi Utara (Manado).PLTU Maluku Utara (Ternate).PLTU 2 NTB (Endog).PLTU 1 NTT (Ropa)