PT Golden Energy Mines Tbk Laporkan 5 Anak Usaha Sudah Boleh Ekspor Batubara

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com-PT Golden Energy Mines Tbk berkirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan menyampaikan keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (IDX) bahwa 5 (lima) anak usaha boleh mengekspor kembali batubara.

“Pada tanggal 20 Januari 2022, Perseroan menerima Surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dengan No. T-276/MB.05/DJB.B/2022 perihal Pencabutan Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri, dimana sesuai dengan evaluasi  pemenuhan DMO sampai dengan 19 Januari 2022, maka larangan ekspor batubara dicabut bagi 139 pihak karena telah memenuhi DMO Batubara sebesar 100% atau lebih, diantaranya terdapat anak perusahaan
Perseroan, yakni :
a. PT Borneo Indobara;
b. PT Barasentosa Lestari;
c. PT Karya Cemerlang Persada;
d. PT Bungo Bara Makmur; dan
e. PT Bungo Bara Utama,” tulis Corporate Secretary PT Golden Energy Mines Tbk Sudin SH dalam surat kepada OJK dan Keterbukaan Informasi BEI, Jumat  (21/1/2022) di Jakarta

Sudin menjelaskan,dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan
operasional, hukum, kondisi Keuangan, kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik, maka hal ini akan mendukung dan memperkuat aktifitas operasional Perseroan