PT Ormat Geothermal Indonesia Resmi Menang Lelang WKP Telaga Ranu

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan pemenang pelelangan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Ranu yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. Penetapan tersebut diumumkan pada Senin, 12 Januari 2026.

Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 tanggal 8 Januari 2026, pemenang lelang WKP Telaga Ranu adalah PT Ormat Geothermal Indonesia (TRU-01). Perusahaan tersebut beralamat di Dea Tower II lantai 8, Jalan Mega Kuningan Barat, Jakarta 12950, dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120004772563.

Pengumuman pemenang lelang ini tertuang dalam dokumen resmi bernomor 5.Pm/EK.04/DJE.P/2026. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa penetapan pemenang lelang mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Langsung serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2018 tentang Wilayah Kerja Panas Bumi, Pemberian Izin Panas Bumi, dan Penugasan Pengusahaan Panas Bumi.

Sebagai pemenang lelang, PT Ormat Geothermal Indonesia diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak ditetapkan. Kewajiban tersebut meliputi pembayaran harga dasar data Wilayah Kerja sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta penempatan komitmen eksplorasi di bank yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Apabila pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka statusnya sebagai pemenang lelang dinyatakan gugur. Dalam kondisi tersebut, peringkat peserta lelang berikutnya akan ditetapkan sebagai pemenang.

Selain itu, apabila pemenang lelang berupa badan usaha yang belum secara khusus diperuntukkan untuk mengelola wilayah kerja panas bumi yang dimenangkannya, maka badan usaha tersebut wajib membentuk badan usaha baru atau melakukan perubahan terhadap akta pendirian perusahaan.

Dalam pembentukan badan usaha baru, komposisi kepemilikan saham diatur dengan ketentuan paling sedikit 95 persen saham dimiliki oleh badan usaha pemenang lelang.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Direktur Jenderal ESDM, Eniya Listiani Dewi, dan ditetapkan di Jakarta pada 12 Januari 2026.