Jakarta, ruangenergi.com – Menteri ESDM Arifin Tasrif Menunjuk pejabat untuk pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian karya pengusahaan pertambngan batu bara, yang tertuang dalam Kepmen Nomor: 32.K/HK.02/MEM.S/2023 tertanggal 22 Februari 2023.
Pada tahun kemarin, Kementerian ESDM kembali meraih penghargaan Anugerah Reksa Bandha dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Keuangan. Penghargaan ini menjadikan Kementerian ESDM selalu meraih penghargaan pengelolaan BMN selama tiga tahun berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Rabu, (23/11/2022) di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta.
Kementerian ESDM mendapatkan tiga kategori penghargaan, lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya atau mendapatkan penghargaan di setiap kategorinya, yaitu Juara ke-1 Utilisasi BMN, Juara ke-1 Kualitas Pelaporan BMN dan Juara ke-2 Sertifikasi BMN Berupa Tanah. Kategori tersebut diberikan untuk Kementerian/Lembaga (K/L) yang telah melakukan upaya-upaya utilisasi BMN, peningkatan kualitas pelaporan BMN serta pengamanan dan penertiban dokumen kepemilikan BMN berupa tanah.
Tahun ini, sesuai amanat ketentuan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.06/2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari perjanjian kerjasama/karya pengusahaan pertambangan batubara. Dalam hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menjalankan tugas di bidang pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (BMN PKP2B), meliputi:
- Melakukan penatausahaan, inventarisasi, dan penelitian administratif, dan pemerikasaan fisik atas BMN PKP2B;
- Menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang;
- Menyusun dan menyampaikan laporan BMN PKP2B kepada Pengelola Barang; dan
- Melakukan Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berwenang dan bertanggung jawab untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan:
- Mengajukan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundangundangan di bidang pengelolaan barang milik negara;
- Menerima laporan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang;
- Menerima laporan penyerahan BMN PKP2B dari Kuasa Pengguna Barang sebagai tindak lanjut atas penyerahan kepada pemerintah;
- Melaksanakan tindak lanjut terhadap persetujuan pemindahtanganan atas BMN PKP2B dalam bentuk penjualan secara lelang dan hibah, dan pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai, termasuk namun tidak terbatas pada penandatanganan dokumen yang terkait dengan tindak lanjut persetujuan tersebut; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab, Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dibantu oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara.
- Pelaksanaan tugas, wewenang, dan tanggung jawab, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara melaksanakan tugas, wewenang dan bertanggung jawab untuk:
- Mengoordinasikan dan melaksanakan penatausahaan, inventarisasi, dan penelitian administratif, dan pemerikasaan fisik atas BMN PKP2B;
- Menerima dan melakukan verifikasi atas pelaporan daftar BMN PKP2B yang disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang dan dituangkan dalam laporan BMN PKP2B;
- Mengajukan permohonan Penilaian untuk pengelolaan
- BMN PKP2B kepada Pengelola Barang,
- Menyiapkan pengajuan usulan pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, atau pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian kepada Pengelola Barang dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara;
- Melakukan penandatanganan dokumen berupa:
- perjanjian pemanfaatan BMN PKP2B;
- usulan penjualan BMN PKP2B secara lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat;
- berita acara serah terima pemindahtangan dan naskah hibah BMN PKP2B;
- berita acara serah terima BMN PKP2B yang dipindahkan status penggunaannya kepada kementerian/lembaga terkait; dan
- dokumen Iain terkait tindak lanjut pengelolaan BMN PKP2B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan Rancangan Keputusan Menteri Energi dan
- Sumber Daya Mineral terkait Penghapusan atas BMN PKP2B berdasarkan persetujuan Pengelola Barang;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan BMN PKP2B yang berada pada Kuasa Pengguna Barang, Kontraktor, dan/atau pemegang 1UPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
- melaksanakan tugas Iain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[pdf-embedder url=”https://www.ruangenergi.com/wp-content/uploads/2023/02/Kepmen-ESDM-No-32K_HK_02_MEM_S_2023.pdf” title=”Kepmen ESDM No 32K_HK_02_MEM_S_2023″]