Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Jalan menuju swasembada energi nasional bukan hanya soal seberapa banyak minyak dan gas yang diproduksi, tetapi bagaimana energi itu diatur agar sampai ke rakyat secara adil dan efisien.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) kini tengah memperkuat “otot” tata kelola hilir migas melalui strategi ganda: pengawasan ketat dan penyempurnaan regulasi.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, saat membuka acara Temu Pemangku Kepentingan BPH Migas di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
“BPH Migas berupaya memastikan ketersediaan dan distribusi energi yang merata bagi seluruh rakyat. Bersama stakeholder, kami perkuat pengawasan agar BBM subsidi (JBT) dan BBM kompensasi (JBKP) benar-benar tepat sasaran,” ujar Wahyudi.
Tak main-main soal transparansi, BPH Migas menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menyisir kepatuhan badan usaha. Hasilnya cukup mengejutkan. Sepanjang periode 2022-2025, pemeriksaan terhadap 36 badan usaha menemukan adanya kewajiban pembayaran senilai Rp104,49 miliar yang menjadi temuan.
Temuan ini mencakup pelaporan volume yang tidak akurat, ketidaksesuaian harga penjualan, hingga ketidakterbukaan kegiatan usaha. Direktur Pengawasan Bidang Energi BPKP, Rizal Suhail, menegaskan bahwa kepatuhan ini vital untuk mendukung ketahanan energi dan optimalisasi pendapatan negara.
Untuk menutup celah kebocoran subsidi, BPH Migas menerapkan teknologi tata kelola penyaluran yang dihitung langsung dari ujung nozzle pengisian.
“Ini upaya agar subsidi terpenuhi tepat volume, tepat sasaran, dan tepat guna. BBM subsidi adalah wujud kehadiran pemerintah menggerakkan ekonomi daerah,” tambah Wahyudi, dikutip dari website Bph Migas.
Hingga akhir 2025, penyaluran BBM subsidi diproyeksi mencapai 97,33% (sisa kuota ±518 ribu KL), sedangkan BBM kompensasi mencapai 89,92% (sisa kuota ±3,1 juta KL). Pengawasan di lapangan pun diperketat dengan melibatkan TNI, Polri, BIN, hingga Pemda.
Di sisi regulasi, BPH Migas tengah menyiapkan aturan main baru, mulai dari tata cara pelaporan iuran, cadangan operasional BBM, hingga tarif PNBP untuk badan usaha penerima penugasan harga gas tertentu. Tujuannya menciptakan kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat.
Di sektor gas bumi, infrastruktur terus dikebut. Jaringan pipa kini membentang sepanjang 22.543,98 km. Program Jaringan Gas (Jargas) mandiri untuk rumah tangga sukses menyambung 162 ribu rumah sepanjang 2021-2025 dengan investasi Rp1,4 triliun—langkah konkret menekan impor LPG.
Kerja keras pembenahan tata kelola ini berbuah manis bagi kas negara.
“Capaian PNBP BPH Migas hingga 25 Desember 2025 tembus Rp1,9 triliun. Ini melonjak 173% jika dibandingkan realisasi tahun 2021 yang hanya Rp1,1 triliun,” pungkas Wahyudi.
Senada dengan itu, Sekretaris Ditjen Gakkum Kementerian ESDM, Sahid Junaidi, menekankan pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan sanksi administratif agar sektor hilir migas memberikan manfaat maksimal bagi negara dan rakyat.













