ReforMiner Institute: Peran SKK Migas Harus Lebih Dioptimalkan

Jakarta, Ruangenergi.com – Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro mengatakan, bahwa peran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) perlu dioptimalkan.

Menurutnya, dulu berdasarkan UU No 8/71, tugas dan wewenang SKK Migas itu merupakan bagian dari Pertamina.

“Kalau tidak salah melekat pada badan Koordinator untuk kontrak kerjasama kontraktor asing. Mereka menghandel semua perizinan termasuk masalah lahan, sehingga kontraktor migas tinggal melaksanakan tugas dan fungsinya yaitu melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sehingga tidak perlu direpotkan dengan urusan-urusan non teknis,” kata Komaidi kepada Ruangenergi, Rabu (26/6).

“Masalah perizinan dan lain-lain bisa dikoordinasikan atau diselesaikan oleh SKK Migas yang dulu merupakan Badan yang berada di bawah Pertamina ,” lanjutnya.

Menurut dia, jika diselesaikan oleh BUMN atau lembaga pemerintah, maka akan lebih mudah koordinasinya karena kedudukannya yang setara.

Jadi lanjut dia, kata dia, SKK Migas sebagai representatif pemerintah dengan lembaga lain mestinya lebih mudah demikian pula dengan beberapa daerah.

“Berbeda jika yang melakukan secara langsung KKKS yang hanya sub koordinator dan secara hirarki di bawah. Jadi saya kira peran SKK Migas perlu dioptimalkan lagi supaya hal-hal yang selama ini menjadi kendala KKKS bisa dibantu,” pungkasnya.(SF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *