Jakarta,ruangenergi.com-Telah terbit Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 301.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Rencana Pengelolaan Mineral dan Batubara Nasional Tahun 2022-2027.
Ditetapkan di Jakarta,19 Desember 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
Ruangenergi.com mendapatkan salinan dari Kepmen 301 ini. Beberapa hal penting dalam RPMBN ini antara lain:
- Kaidah dasar pengelolaan mineral dan batubara terdiri atas inventarisasi, pengelolaan dan pemanfaatan, serta Inventarisasi Minerba merupakan kebijakan untuk memperolah data dan informasi sumber daya dan cadangan Mineral dan Batubara. Pengelolaan dan pemanfaatan Minerba merupakan bagian dari penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara sesuai dengan tujuan pengelolaan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2009. Konservasi Mineral dan Batubara dimaksudkan sebagai upaya dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pemanfaatan, dan pendataan sumber daya Mineral dan Batubara dari hulu ke hilir dengan prinsip-prinsip optimalisasi dan efisiensi cadangan.
- Pemanfaatan Mineral dan Batubara dalam pemenuhan bahan baku bagi Industri strategis untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional, pertahanan dan keamanan negara, serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara dan
- Dalam pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara untuk mendukung transisi energi dan NZE melalui pengembangan energi baru dan terbarukan, Pemerintah Pusat melakukan optimalisasi pemanfaatan mineral dan batubara berupa pengingkatan nilai tambah di dalam negeri termasuk pengelolaan dan pemanfaatan LTJ sebagai mineral ikutan dan SHPP untuk mendukung produksi alat-alat infrastruktur transmisi sumber energi baru dan terbarukan, penyimpanan energi (energy storage) dan komponen pendukung kendaran
- Kemudahan investasi, kepastian hukum, dan kepastian berusaha sangat diperlukan dalam pengelolaan dan pemanfaatan mineral dan batubara sehingga perkembangan industri berbasis mineral dan batubara di Indonesia sesuai dengan tujuan peningkatan ekonomi nasional serta kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara5. Dalam pengelolaan pertambangan rakyat diperlukan perencanaan yang tepat sasaran agar pertambangan rakyat dapat menjadi motor penggerak ekonomi di daerah dengan tentunya menerapkan kaidah pertambangan yang baik.
6. Dalam pengendalian dan penanggulangan PETI peran serta masyarakat secara aktif dan koordinasi antar pemangku kepentingan dalam memberikan edukasi dan kepedulian masyarakat terhadap keselamatan dan lingkungan akibat kegiatan PETI sangat diperlukan termasuk upaya penegakan hukum.
7. Monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan RPMBN ini sangat diperlukan untuk rekomendasi perbaikan dalam penyusunan RPMBN periode berikutnya.