WK Rokan

Renstra Kementerian ESDM di Sektor Migas

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah mengemukakan bahwa untuk sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memiliki Rencana Strategis yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 16 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024.

Dalam dokumen yang didapat oleh Ruangenergi.com, yang menjadi pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024;

Pasal 1 menjelaskan bahwa :

(1) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 merupakan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024.

(2) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

(3) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan program dan kegiatan dalam rangka mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.

Pasal 2, mengungkapkan bahwa :

Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3, menerangkan bahwa :

(1) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berfungsi sebagai:

a. pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, termasuk badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa,
sekretariat jenderal dewan energi nasional, satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, dan badan pengelola migas aceh dalam melakukan penjabaran lebih lanjut rencana strategis;

b. acuan dalam penyusunan rencana kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk badan pengatur penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, sekretariat jenderal dewan energi nasional, dan satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;

c. acuan dalam penyusunan rencana/program pembangunan daerah bidang energi dan sumber daya mineral;

d. pedoman dalam melakukan koordinasi perencanaan kegiatan antarsektor, antar-instansi yang menangani energi dan sumber daya mineral di pusat dan di daerah (provinsi dan kabupaten/kota); dan

e. pengendalian kegiatan pembangunan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

(2) Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan nasional di bidang energi dan sumber daya mineral.

Pasal 4, menjelaskan bahwa :

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui sekretaris jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2020-2024.

(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.

Dalam dokumen tersebut, Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengungkapkan bahwa Renstra ini disusun sebagai tindak lanjut atas penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)
2020-2024 pada tanggal 17 Januari 2020 oleh Presiden RI.

Menurutnya, Renstra KESDM 2020-2024 merupakan rincian penjabaran kebijakan dan strategi sektor energi dan mineral dalam rangka mendukung Agenda Pembangunan yang tercantum dalam RPJMN 2020-2024 sebagai terjemahan dari visi dan misi Presiden RI dalam mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong.

“Ukuran keberhasilan dari setiap program dan kegiatan secara rinci dijabarkan dalam Renstra KESDM 2020-2024 sebagai upaya kami untuk dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja dengan semangat agar dapat memberikan sumbangsih yang besar bagi pembangunan nasional melalui ketersediaan energi yang adil dan merata dengan pemerataan pembangunan infrastruktur dan jaminan keterjangkauan harga energi,” terang Arifin dikutip dari dokumen tersebut, (18/08).

Ia menjelaskan, dengan adanya Renstra KESDM 2020-2024 ini diharapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan di sektor energi dapat menjadi lebih tepat sasaran, serta lebih optimal dalam memberikan kontribusi yang berarti.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen Masyarakat Indonesia untuk memantau kinerja sektor ESDM dan memberikan sumbangsih dan saran agar kita dapat bersama-sama memajukan sektor energi yang kita cintai dan banggakan ini,” tutupnya.

Hulu migas

Adapun untuk Subsektor Migas (Minyak dan Gas Bumi) sebagai berikut :

1. Lifting Minyak dan Gas Bumi.

Pemerintah menyebut awal periode 2015-2019 merupakan masa yang penuh tantangan Subsektor Migas Lifting Minyak dan Gas Bumi. Resesi global menyebabkan harga minyak turun drastis serta nilai tukar mata uang yang tidak stabil.

Meski begitu begitu, permasalahan tersebut dapat diatasi dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi oleh Pemerintah sehingga tercipta kondisi investasi yang kondusif. Dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi tersebut, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat melakukan investasi eksploitasi dan produksi.

Hal ini juga mengubah arah kebijakan Subsektor migas yaitu dari peningkatan lifting migas menjadi penyediaan energi migas sehingga salah satu tantangannya adalah bagaimana mempertahankan produksi, nilai tukar mata uang dan lifting migas.

Performa lifting migas dari 2015-2019
mengalami penurunan dikarenakan masih menghadapi banyak kendala di lapangan, baik kendala operasi, kegiatan pengembangan maupun kendala
non teknis lainnya.

Koordinasi yang berjalan selama ini di antara seluruh pemangku kepentingan termasuk daerah penghasil migas di seluruh Indonesia diharapkan dapat mempertahankan dan meningkatkan produksi migas pada periode berikutnya.

2. Pemanfaatan Gas Bumi Dalam Negeri.

Penyelenggaraan kegiatan usaha gas bumi bertujuan untuk memberikan kontribusi sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia.

Diketahui, saat ini, paradigma pengelolaan gas bumi dilaksanakan dengan semangat energi sebagai penggerak ekonomi untuk memberikan multiplier effect kepada perekonomian masyarakat.

Hal ini didukung oleh program Pemerintah melalui tata kelola gas bumi antara lain dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 06 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Pemerintah konsisten dalam pemenuhan
kebutuhan gas dalam negeri untuk
Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi
Khusus, pembangkit listrik, transportasi
dan rumah tangga.

Laju pertumbuhan pemanfaatan gas
dalam negeri dalam kurun waktu 2015-
2019 sebesar 9,2%. Salah satu faktor yang meningkatkan suplai dalam negeri yaitu pengalihan beberapa ekspor gas ke dalam negeri akibat berakhirnya kontrak ekspor gas ke Korea (1998-2017) dari LNG Badak V dan ekspor gas ke Taiwan (1998-2017) dari Badak VI.

3. Akses dan Infrastruktur BBM.

a. Volume BBM Bersubsidi.
Realisasi volume Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi tahun 2015 sebesar
14,90 juta kilo Liter (kL) dan meningkat
menjadi 16,75 juta kL pada tahun
2019. Apabila dilihat per jenis BBM,
solar cenderung mengalami kenaikan.

Sebaliknya minyak tanah mengalami
penurunan hal ini disebabkan Program
Konversi Minyak Tanah ke Liquified
Petroleum Gas (LPG) 3 kg berjalan
dengan baik. Selama 5 (lima) tahun
terakhir, target volume BBM Bersubsidi
tidak pernah terlampaui, hal ini
menunjukkan bahwa langkah-langkah
yang diambil dalam pengendalian
BBM Bersubsidi sudah menunjukkan
arah yang tepat.

b. Kapasitas Kilang BBM
Sejak tahun 2014, kegiatan usaha
pengolahan minyak bumi di Indonesia
dilakukan di 4 (empat) kilang, yaitu Kilang Pertamina dengan 6 unit pengolahan (RU II Dumai, RU III Plaju, RU IV Cilacap, RU V Balikpapan, RU VI Balongan dan RU VII Kasim), Kilang PT Trans Pacific Petrokimia Indotama (PT TPPI), Kilang PT Tri Wahana Universal (PT TWU) dan Kilang Cepu.

Akan tetapi sejak tahun 2018, PT Tri Wahana Universal berhenti beroperasi disebabkan keterbatasan pasokan bahan baku kilang. Hingga tahun 2019, kapasitas kilang minyak di Indonesia sebesar 1.169,1 Thousand Barrels Per Day (MBPD) lebih besar dari target yaitu 1.167 MBPD.

Produksi BBM dari kilang minyak dalam negeri rata-rata sebesar 59%sisanya dipenuhi dari impor BBM.

Untuk itu, Pemerintah berencana menambah kapasitas kilang minyak dan diharapkan dapat menambah penyediaan BBM untuk dalam negeri.

4. Akses dan Infrastruktur Gas Bumi.

a. Volume LPG Bersubsidi.

Sejak program konversi minyak tanah ke LPG dilaksanakan pada tahun 2007, jumlah kebutuhan LPG 3 kg terus bertambah setiap tahunnya.

Penambahan volume ini didorong oleh jumlah penduduk yang terus meningkat, ekonomi yang tumbuh terutama ekonomi mikro serta kesadaran masyarakat untuk
menggunakan energi yang bersih dan
ramah lingkungan (bila dibandingkan
dengan minyak tanah ataupun kayu
bakar).

Selain itu program Pemerintah berupa konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG) untuk nelayan kecil juga berperan meningkatkan permintaan terhadap LPG 3 kg. Selama periode tahun 2015-2019, volume LPG meningkat dari 5,57 juta ton di tahun 2015 menjadi 6,84 juta ton di tahun 2019.

b. Pembangunan Jaringan Gas Kota.

Sejak tahun 2009 hingga tahun 2019, Pemerintah telah membangun jaringan gas (jargas) kota sekitar 537,94 ribu Sambungan Rumah (SR) dimana sebanyak 310,73 ribu SR dibangun dalam periode tahun 2015-2019 dengan menggunakan APBN.

Dengan program pembangunan jargas kota untuk rumah tangga ini, konsumen mendapatkan manfaat seperti ketersediaan gas yang selalu ada, harga yang lebih murah dari pemakaian LPG 3 kg, lebih bersih dan lebih aman.

c. Pembangunan Infrastruktur Stasiun
Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Dari tahun 2015 sampai dengan tahun
2019, telah dibangun infrastruktur SPBG sebanyak 63 (enam puluh tiga) unit dengan pendanaan APBN maupun swasta. Lokasi infrastruktur yang dibangun tersebar di wilayah Jabodetabek, Palembang, Surabaya, Semarang, dan Balikpapan.

d. Kapasitas Terpasang Kilang LPG.

Dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 kapasitas terpasang kilang LPG mengalami kenaikan dari 4,63 juta ton menjadi 4,74 juta ton melebihi target sebesar 4,68 juta ton.

Namun demikian dari total kapasitas terpasang kilang LPG sebesar 4,74 juta ton, kapasitas kilang LPG yang beroperasi hanya sebesar 3,89 juta ton, hal ini disebabkan karena ada beberapa kilang LPG pola hulu dan kilang LPG pola hilir yang sudah tidak beroperasi.

Sebesar 50% atau setengah dari kapasitas terpasang LPG Indonesia di tahun 2019 merupakan kilang gas pola hulu dengan volume terpasang kilang LPG sebesar 2,34 juta ton.

Sementara itu, kilang gas pola hilir memberi kontribusi volume kapasitas terpasang LPG sebesar 26% dari volume total kapasitas terpasang kilang LPG di Indonesia dan kilang minyak memberikan kontribusi sebesar 24%.

e. FSRU/Unit Regasifikasi/Terminal LNG.

Pembangunan FSRU/Unit Regasifikasi/
Terminal LNG dilakukan untuk memberikan kemudahan distribusi gas bumi antar wilayah di Indonesia yang merupakan negara kepulauan.

Dalam periode tahun 2015 hingga tahun 2019, Indonesia telah dibangun 3 (tiga) fasilitas FSRU yang telah beroperasi yaitu FSRU Arun-Belawan di Aceh, FSRU Lampung, dan FSRU Tanjung Benoa di Bali. Pemerintah mendorong Badan Usaha untuk melaksanakan pembangunan FSRU/ Unit Regasifikasi/ Terminal LNG dalam rangka pemenuhan kebutuhan domestik dan peluang bisnis LNG yang terus berkembang.

f. Panjang Pipa Transmisi/Jaringan
Distribusi Gas Bumi.

Infrastruktur pipa gas bumi terdiri dari pipa transmisi, pipa dedicated hilir, pipa kepentingan bersama, pipa dedicated hulu, dan jargas bumi untuk rumah tangga. Selama periode 2015-2019 panjang pipa transmisi dan distribusi gas bumi mengalami kenaikan 61%, semula sepanjang 9.169 km menjadi 14.764 km, dengan rincian sebagai berikut :
– 5.865,97 km (transmisi 3.497,65 km, distribusi 1.180,92 km dan jargas 1.187,40 km) dengan total kapasitas 6.846 MMSCFD di pulau Sumatera dengan rincian provinsi
Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan;

– 8.090,84 km (transmisi 1.623,07 km, distribusi 4.934,74 km dan jargas 1.533,03 km) dengan total kapasitas 5.412 MMSCFD di pulau Jawa dengan rincian provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, dan
Jawa Timur;

– 764,67 km (transmisi 71,4 km dan jargas 693,27 km) dengan total kapasitas 860 MMSCFD di pulau Kalimantan yaitu di provinsi Kalimantan Timur; dan

– 42,19 km (distribusi 17,89 km dan jargas 24,31 km) di Papua.

5. Penandatanganan Kontrak Kerja Sama (KKS) Migas.

Salah satu upaya Pemerintah dalam meningkatkan cadangan serta produksi minyak dan gas bumi adalah melalui peningkatan penandatanganan KKS Migas.

Dengan ditandatanganinya KKS maka Kontraktor KKS tunduk pada hukum di wilayah pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi sebagai upaya penyediaan energi.

Selama periode tahun 2015-2019 telah ditandatangani 30 KKS yang merupakan hasil dari penawaran wilayah kerja (WK) migas konvensional dan non konvensional.

Penandatanganan KKS Migas Konvensional pada tahun 2016-2017 tidak terlaksana sesuai target yang telah di tetapkan. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah antara lain memperbarui prosedur kerja berupa penerapan e-lelang, pembenahan mekanisme promosi dengan melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan calon investor untuk berdiskusi dan mendapatkan tanggapan terkait rencana eksplorasi di WK baru, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran dan SDM serta memangkas rantai bisnis proses.

Selain itu, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan melalui Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi, dimana kegiatan eksplorasi dapat dilakukan di wilayah terbuka di luar wilayah kerjanya, serta pembukaan akses data untuk melakukan studi dan analisa atas data migas sehingga akan semakin banyak blok migas yang diminati investor ke depannya.

Sebelum tahun 2017, skema dalam pengelolaan migas di Indonesia menggunakan cost recovery, yang selama beberapa tahun belakangan pertumbuhan lelang WK migas terlihat tidak menarik bagi investor. Pada tahun 2017 Pemerintah menawarkan skema baru, yaitu gross split yang berhasil meningkatkan minat investor dalam lelang WK migas di Indonesia yang terlihat dari peningkatan sebanyak 17 WK migas laku dalam lelang yang ditawarkan pada investor dalam kurun waktu tahun 2017-2019.

Skema gross split sebagaimana diatur
dalam Permen Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2020 diterapkan pada KKS WK baru yang ditawarkan dan KKS WK yang diperpanjang dan dialihkelolakan.

Sebagai upaya untuk menemukan dan
menambah cadangan baru tidak hanya diperoleh dari sumber migas konvensional, namun juga berasal dari sumber migas non konvensional. Sumber migas non konvensional di Indonesia berupa shale hydrocarbon dan Gas Metana Batubara (GMB).

Sumber gas non konvensional saat ini banyak ditemukan di daerah Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur, dimana kedua daerah ini merupakan daerah penghasil batubara dengan sumber daya dan cadangan batubara terbesar di Indonesia.

Dalam periode tahun 2015-2019, baru
di tandatangani 5 WK non Konvensional
antara lain Sakakemang, Selat panjang,
Palmerah, Kisaran, dan Central Bangkanai.

Secara umum, tantangan dalam penawaran WK migas non konvensional khususnya pada WK GMB untuk periode tahun 2015-2019 antara lain karena KKKS belum begitu paham mengenai karakteristik batubara Indonesia yang berbeda dengan negara lain, khususnya yang terkait desain sumur dan komplesi.

Kemudian, di Indonesia, GMB masih
ditempatkan di rezim migas konvensional. Dampaknya, status sumur GMB masih disamakan dengan sumur migas konvensional. Termasuk juga belum tersedianya rig kapasitas kecil untuk mengeksplorasi GMB.

Untuk mendorong pengembangan migas
non konvensional, Pemerintah telah
mengeluarkan Permen ESDM Nomor
38 Tahun 2015 tentang Percepatan
Pengusahaan Migas Non Konvensional.

Tujuan kebijakan ini antara lain agar kontraktor migas non konvensional
mendapatkan kelonggaran dalam pengembangan WK non konvensional. Selain itu Pemerintah juga menerbitkan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi dimana data migas dapat diakses secara online.