Jakarta, Ruangenergi.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Jumat, 06 November 2020 melakukan pengangkatan Jabatan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE).
Dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 176TPA/2020, menimbang, mengingat dan seterusnya memutuskan, menetapkan, pertama mengangkat Prof. Ir. Tutuka Ariadji, M.Sc, Ph,.D.,IpU, sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, terhitung sejak saat pelantikan dan keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan di Jakarta, tanggal 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 122TPA/2020, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan Jabatan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian ESDM Presiden RI, menimbang, meningkat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan, kesatu memberhentikan dengan hormat dari jabatannya masing-masing.
1. F.X Sutijastoto, MA, sebagai Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM, terhitung mulai tanggal 1 November 2020.
2. Dr. Ir. Dadan Kusdiana, MSc, sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang ESDM), Kementerian ESDM terhitung sejak dilantik jabatan baru dan disertai ucapan terimakasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.
Dengan mengangkat Dadan Kusdiana, sebagai Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, terhitung sejak saat pelantikan.
3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, Jakarta 21 Juli 2020.
Sementara, dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 224/K73/MEM/2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator dan Pengangkatan Jabatan Tinggi Pratama di Lingkungan ESDM.
Memberhentikan dengan hormat Mompang Harahap, S.T, M.M, dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pemantauan dan Pengelolaan Hasil Pengawasan Kementerian ESDM, terhitung sejak dilantik dalam jabatan baru disertai ucapan terimakasih atas jasa-jasa selama melaksanakan tugas tersebut.
Dengan mengangkat sebagai Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM.
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, Jakarta, 4 November 2020.