Respon SKK Migas terhadap Terbitnya Perpres 14/2024, Bisa Ciptakan Peluang Investasi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sambut gembira dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah terbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.  Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2024 oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Praktikno. Dicatatkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 27.

“Secara umum kami menyambut baik Prepres tersebut, karena ini merupakan langkah progresif dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim dan memperluas dampak positif CCS di Indonesia,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (31/01/2024), di Jakarta.

SKK Migas, lanjut Hudi, percaya bahwa inisiatif ini tidak hanya akan mendukung pengurangan emisi karbon, tetapi juga akan menciptakan peluang investasi, dan kerjasama, dalam negeri dan luar negeri, yang signifikan di sektor CCS yang menguntungkan untuk negara dan sektor swasta.

Dalam catatan ruangenergi.com,  terkait proyek CCS/CCUS, Indonesia telah bergerak maju untuk mengimplementasikannya. SKK Migas menginformasikan bahwa proyek besar seperti Abadi Masela juga akan mengimplementasikan CCS/CCUS. Untuk proyek besar Tangguh, beberapa waktu yang lalu Presiden Jokowi telah melakukan ground breaking proyek CCS Ubadari.

Proyek ini dengan potensi kapasitas penyimpanan CO2 hingga 1,8 Gt. Selain menghasilkan tambahan produksi gas, proyek ini ini akan menginjeksikan sekitar 30 juta ton CO2 sampai tahun 2035 ke reservoir yang ada.