RKAB Diperketat, DPR : Laba Besar, Setoran ke Negara Masih Minim, Wow!

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com-Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha akhirnya buka suara soal polemik pengetatan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di sektor pertambangan. Ia menegaskan, kebijakan pemerintah tersebut bukan muncul tiba-tiba, melainkan merupakan tindak lanjut langsung dari masukan DPR.

Menurut Fasha, pengetatan RKAB dilakukan untuk membenahi kontribusi sektor migas dan tambang terhadap pendapatan negara yang dinilai belum sebanding dengan laba besar yang selama ini dilaporkan perusahaan.

“Kami mengikuti memang banyak sekali keluhan, termasuk dari PT Vale Indonesia Tbk, yang ramai di media terkait RKAB. Kami maklumi. Tapi kenapa pemerintah bersikap seperti ini? Itu sebetulnya juga atas masukan-masukan dari kami,” ujar Syarif Fasha dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026), dikutip dari website DPR.

Politisi Fraksi Partai NasDem itu menyoroti fakta bahwa setoran BUMN migas dan tambang ke negara masih jauh dari ideal. Dalam banyak kasus, perusahaan melaporkan laba signifikan, namun kontribusi ke kas negara hanya berkisar 15–20 persen.

“Berarti yang terlalu besar adalah operasionalnya. Kedua, banyak sekali RKAB yang dikeluarkan tidak sesuai dengan kemampuan pelaku usaha,” tegasnya.

Ia juga menyinggung penerbitan RKAB dengan kuota produksi yang dinilai tidak realistis. Menurutnya, ada perusahaan yang mengantongi izin produksi jutaan hingga puluhan juta ton per tahun, tetapi realisasi eksplorasi dan eksploitasi di lapangan hanya sekitar 10 persen.

“Ke mana sisanya ini? Ternyata banyak dokumen ini menjadi dokumen terbang, ke mana-mana,” katanya, menyiratkan adanya potensi penyalahgunaan dokumen.

Karena itu, Fasha meminta Kementerian ESDM, khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, untuk menertibkan mekanisme penerbitan RKAB. Salah satu usulannya adalah menghentikan pemberian RKAB tiga tahunan dan menggantinya dengan evaluasi tahunan.

“Kita mau betul-betul lihat siapa yang patuh dan taat. Vale sebagai perwakilan pemerintah mungkin tidak masuk dalam kelompok-kelompok yang bermasalah,” ujarnya.

Terkait dispensasi yang diberikan pemerintah hingga Maret atau April 2026, Fasha menilai kebijakan tersebut masih bisa dijalankan sementara. Namun, ia menegaskan tujuan utama pengetatan RKAB adalah menciptakan keseimbangan antara laba perusahaan dan kontribusinya terhadap negara.

“Kalau pemerintah memberikan dispensasi sampai Maret atau April, silakan jalankan dulu. Tapi intinya kami ingin pendapatan negara berimbang dengan laba yang dilaporkan BUMN. Jangan 80 persen habis untuk operasional, sementara ke negara hanya sekitar 20 persen,” tandasnya.

Pengetatan RKAB pun kini menjadi sinyal kuat: DPR dan pemerintah tak lagi ingin sektor tambang sekadar mencatat laba besar, tetapi juga memberi dampak nyata bagi keuangan negara.