RUU Migas Baru Didorong Jadi Kunci Ketahanan Energi Nasional

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) memasuki babak baru. Setelah lama tertunda, DPR RI akhirnya menyepakati RUU Migas sebagai inisiatif DPR dalam Sidang Paripurna pada 18 Agustus 2026.

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyambut positif langkah tersebut. Menurutnya, pembaruan regulasi migas sudah mendesak, terutama setelah sejumlah ketentuan dalam UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Eddy menilai, kondisi tersebut membutuhkan landasan hukum yang lebih definitif agar iklim investasi dan aktivitas industri migas nasional kembali bergairah.

“Ini adalah perkembangan yang positif di sektor Migas nasional, mengingat sejumlah pasal di dalam UU Migas saat ini (UU No. 22 Tahun 2001) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga memerlukan pengaturan lebih definitif guna mendukung peningkatan investasi dan aktivitas di sektor Migas yang sangat dibutuhkan,” kata Eddy.

Produksi Menurun, Investasi Harus Digenjot

Eddy menyoroti tren produksi migas Indonesia yang terus menghadapi tekanan. Menurut dia, sejak 1998 produksi migas mengalami penurunan yang salah satunya berkaitan dengan under investment, terutama pada sektor minyak mentah.

Karena itu, berbagai persoalan struktural dan teknis yang selama ini menghambat investasi perlu diselesaikan melalui regulasi baru yang memberikan kepastian hukum.

“Sejumlah isu struktural dan teknis yang selama ini menjadi penghambat investasi di sektor migas perlu ditangani secara tuntas, antara lain dengan memberikan kepastian hukum melalui RUU Migas yang baru,” ujarnya.

Bagi Eddy, Indonesia sebenarnya masih memiliki potensi migas yang besar. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya bisa dikembangkan karena terbentur persoalan klasik, mulai dari regulasi hingga konsistensi kebijakan.

Ia berharap RUU Migas beserta aturan turunannya mampu menciptakan iklim usaha yang lebih menarik bagi investor, terutama untuk menggenjot kegiatan eksplorasi di sektor hulu.

Kepastian Hukum Jadi Kunci

Eddy menyebut setidaknya ada sejumlah isu sentral yang harus mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Migas, yakni kepastian hukum, konsistensi kebijakan, serta pemberian insentif bagi kegiatan hulu migas.

Menurutnya, persoalan tersebut selama ini menjadi salah satu faktor yang membuat sektor migas Indonesia harus bersaing ketat dengan negara lain dalam menarik investasi.

“Saya berharap RUU Migas yang akan segera dibahas bersama pemerintah akan mengakselerasi, khususnya kegiatan eksplorasi di sektor hulu migas,” kata Eddy.

Badan Usaha Khusus Harus Kuat

Selain investasi, Eddy juga menyoroti desain kelembagaan sektor hulu migas. Ia mendorong agar RUU Migas baru memastikan keberadaan Badan Usaha Khusus yang mampu mengatur sekaligus mendorong kegiatan usaha hulu migas secara efektif.

Menurutnya, lembaga yang menjadi kuasa usaha pemerintah di sektor hulu tidak cukup hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga harus kredibel dan mampu menjadi motor penggerak investasi.

“RUU Migas yang baru perlu memastikan bahwa regulator yang merupakan kuasa usaha pemerintah di sektor hulu migas bukan saja lembaga usaha yang kuat dan kredibel, namun lembaga yang mampu menggerakkan investasi yang lebih besar di sektor migas nasional,” tegasnya.

Bukan Sekadar Mengejar Lifting

Bagi Eddy, tujuan utama lahirnya UU Migas baru tidak boleh berhenti pada peningkatan produksi dan lifting. Lebih jauh, regulasi tersebut harus menjadi instrumen untuk memperkuat ketahanan energi nasional.

Indonesia masih menghadapi kerentanan karena kebutuhan minyak mentah dan BBM dalam negeri sebagian masih dipenuhi melalui impor. Jika produksi nasional dapat ditingkatkan, ketergantungan terhadap impor hidrokarbon diharapkan semakin berkurang.

“Oleh karenanya, melalui RUU Migas ini peningkatan produksi baik minyak mentah dan gas bumi dapat tercapai, sehingga ketergantungan terhadap produk hidrokarbon yang dibutuhkan untuk sektor transportasi, industri dan rumah tangga dapat diminimalisir dan bahkan menjadi nihil,” ujar Eddy.

Geopolitik Jadi Alarm Ketahanan Energi

Kondisi geopolitik dunia yang semakin sulit diprediksi juga menjadi alasan mengapa ketahanan energi harus diperkuat. Gangguan terhadap rantai pasok energi global dapat langsung memengaruhi ketersediaan maupun harga minyak mentah dan BBM di dalam negeri.

Karena itu, Eddy menilai Indonesia membutuhkan UU Migas yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu menciptakan iklim investasi yang kompetitif.

“Penguatan ketahanan energi menjadi mutlak dan hal ini bisa dicapai, antara lain dengan menghadirkan UU Migas baru yang kuat dan investor friendly,” tutup Anggota Komisi XII DPR RI tersebut.

Dengan demikian, pembahasan RUU Migas bukan sekadar agenda memperbarui aturan lama. Di tengah kebutuhan meningkatkan produksi, menarik investasi, dan menghadapi ketidakpastian geopolitik, regulasi baru tersebut diharapkan menjadi salah satu fondasi penting bagi masa depan ketahanan energi Indonesia.