Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com- Jalan masih panjang untuk menuju tampuk kursi Direktur Jenderal Minyak dan Gas di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Usai adanya Surat Keputusan Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana tertanggal 14 April 2025, yang menetapkan nama-nama peserta Seleksi Terbuka Pengisian Lowongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Direktur Jenderal Minyak dan Gas dinyatakan lolos seleksi adminsitrasi, diantaranya ada nama: Alimudin Baso, Julian Ambassadur Shiddiq, Laode Sulaeman, Mirza Mahendra dan Noor Arifin Muhammad, kini masa tim seleksi lagi bekerja keras membaca makalah dari para peserta.
“Pansel masih membaca makalah dan menunggu hasil assessment,” kata Dadan Kusdiana dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Kamis (17/04/2025), di Jakarta.
Masa pendaftaran dan penyerahan berkas berlangsung 25 Maret hingga 10 April 2025. Seleksi administrasi oleh Sekretariat Jenderal pada 11 April 2025. Pengumuman hasil seleksi administrasi 14 April 2025. Dilanjutkan penulisan makalah 15 April 2025. Assessment 16 April 2025 dan Wawancara 23 April 2025.
Ayo doakan semoga Kementerian ESDM segera mendapatkan kandidat Dirjen Migas terbaik. Kehadiran sosok Dirjen Migas dibutuhkan, mengingat banyak hal berkaitan dengan kegiatan Upstream, Midstream, dan Downstream butuh tandatangan dan keputusannya Dirjen Migas.
Mengutip website Ditjen Migas, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 perihal Organisasi dan Tata Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam Bab IV disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri serta dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Tugas dan Fungsi Ditjen Migas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pengusahaan, keteknikan, keselamatan kerja, lingkungan, dan pembangunan sarana dan prasarana tertentu, serta pengelolaan penerimaan negara bukan pajak sektor minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Dirjen Migas kesehariannya didamping Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Kemudian, Dirjen Migas mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit-unit di bawah Dirjen Migas
- Direktorat Pembinaan Program
- Direktorat Pembinaan Usaha Hulu
- Direktorat Pembinaan Usaha Hilir
- Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi
- Direktorat Teknik dan Lingkungan
-
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur