Jakarta,ruangenergi.com- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) Luhut B.Pandjaitan pastikan dirinya sedang mempersiapkan pengumuman Peraturan Presiden (Perpres) tentang penyimpanan karbon di Indonesia.
Perpers tersebut akan mengatur implementasi penangkapan dan penyimpanan karbon, atau lazim disebut Carbon Capture Storage, di luar wilayah kerja atau blok migas di Indonesia.
“Kami sedang mempersiapkan pengumuman Peraturan Presiden tentang penyimpanan karbon, yang secara resmi disahkan oleh beberapa menteri Indonesia,” kata Luhut dalam acara peluncuran International Indonesia CCS Forum 2024, Selasa (23/1/2024), di Jakarta.
Di tempat sama, Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kemenko Marves, Jodi Mahardi memaparkan detail isi Perpres tersebut.
Pertama, mengatur pelaksanaan CCS di luar blok migas, mengingat potensi injeksi karbon yang paling besar di Indonesia itu selain reservoir adalah saline aquifer.
Kedua, membuka kemungkinan juga industri selain oil and gas melakukan CCS ini. Jadi akan lebih banyak sektor, misalnya besi baja, kaca, dan smelter bisa menggunakannya.
Yang terpenting, lanjut Jodi, Perpres ini akan buka peluang penyimpanan karbon lintas negara (cross border).
“Alasan dibuka cross border agar kita bisa menjadi ccs hub. Investasi memang besar, dengan cross order ini akan membuat banyak investasi masuk. Pada akhirnya industri bisa menggunakan CCS dengan lebih affordable,”ungkap Jodi.
Ruangenergi.com, mendapatkan draft dari Perpres tersebut. Isinya antara lain sebagai berikut:
Adapun Skema penyelenggaraan CCS, disebutkan bahwa
(1) Wilayah Kerja dilaksanakan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.
(2) Selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan penyelenggaraan CCS.
(3) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Izin Penyimpanan Karbon dilaksanakan oleh pemegang izin berdasarkan Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan.
Dalam Pasal 4 Perpres Penyimpanan Karbon, disebutkan;
(1) Penyelenggaraan CCS pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.
(2)Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kontrak bagi hasil dengan mekanisme pengembalian biaya operasi;
b. kontrak bagi hasil gross split; atau
c.Kontrak Kerja Sama lainnya.
(3) Untuk Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum memuat ketentuan CCS dilakukan amandemen Kontrak Kerja Sama.
Bunyi Pasal 5 Perpres CCS disebutkan;
(1) Untuk melaksanakan kegiatan CCS di Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kontraktor melalui SKK Migas menyampaikan rencana penyelenggaraan CCS.
(2) Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan:
a. rencana pengembangan lapangan yang pertama atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan yang pertama yang telah disetujui; atau
b.rencana pengembangan lapangan selanjutnya atau perubahan atas rencana pengembangan lapangan selanjutnya yang telah disetujui.
(3) Dalam rangka penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang mengakibatkan perubahan luas Wilayah Kerja semula, Menteri melakukan koordinasi dengan:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan; dan/atau
c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4)Menteri berdasarkan rekomendasi SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan yang diajukan sebagai bagian dari permohonanpersetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(5) SKK Migas dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.
(6) Untuk Wilayah Kerja di wilayah kewenangan Aceh, Menteri dapat menyetujui atau menolak rencana penyelenggaraan CCS yang diajukan sebagai bagian dari permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a setelah berkoordinasi dengan Gubernur Aceh berdasarkan pertimbangan dari BPMA.
(7) Rencana penyelenggaraan CCS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kapasitas Penyimpanan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penangkapan Karbon
Pasal 29
(1) Penangkapan Karbon dilakukan melalui:
a. pemisahan Karbon pada fasilitas produksi Minyak dan Gas Bumi;
b. Penangkapan Karbon hasil pembakaran;
c.tangkapan pra-penyalaan;
d. tangkapan pembakaran oxyfuel; dan/atau
e.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Selain Karbon yang ditangkap melalui cara-cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penangkapan Karbon berupa karbon dioksida dapat berasal dari atmosfer dengan menggunakan teknologi direct air capture.
(3)Karbon yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) berasal dari penangkapan Karbon dari kegiatan pemrosesan pada fasilitas hulu minyak dan gas bumi, kilang pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi, kegiatan pembangkit listrik, kegiatan industri dan kegiatan penghasil emisi lainnya, baik dari dalam dan luar negeri.
(4)Karbon yang ditangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diproses dan dilakukan pemurnian lebih lanjut dengan mengikuti kaidah keteknikan yang baik untuk memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat ditransportasikan dan diinjeksikan dengan aman.
(5)Spesifikasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam standar nasional dan/atau standar internasional yang diakui oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Pengangkutan Karbon
Pasal 30
(1)Kegiatan usaha Pengangkutan Karbon dilaksanakan berdasarkan Izin Transportasi Karbon setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(2) Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan:
a.pipa;
b.truk;
c.kapal; dan/atau
d.cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3)Mekanisme Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, keamanan, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Kegiatan usaha Pengangkutan Karbon dapat dilaksanakan oleh:
a.Badan Usaha; atau
b.pemegang Izin Operasi Penyimpanan;
setelah mendapatkan izin dari Menteri dan/atau Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
(5)Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1)Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan pipa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan lingkungan.
(2)Dalam hal Transportasi Karbon untuk pengangkutan karbon menggunakan pipa bawah laut, izin transportasi karbon diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kelautan.
(3)Izin Transportasi Karbon untuk Pengangkutan Karbon dengan menggunakan truk, kapal, dan/atau cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b, huruf c, dan huruf d diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi setelah mendapatkan rekomendasi pengangkutan dari kementerian yang menyeleggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup.
(4)Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
(5) Izin Transportasi Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun untuk setiap kali perpanjangan.
Pasal 32
(1)Kegiatan Pengangkutan Karbon yang merupakan bagian dari penyelenggaraan CCS oleh Kontraktor tidak diperlukan Izin Transportasi Karbon dalam hal Pengangkutan Karbon dilakukan:
a. dalam satu Wilayah Kerja yang sama; atau
b. dari Wilayah Kerja ke Wilayah Kerja lain.
(2)Rencana kegiatan Pengangkutan Karbon yang merupakan bagian dari penyelenggaraan CCS oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sebagai bagian dari rencana penyelenggaraan CCS.
(3)SKK Migas memberikan persetujuan rencana kegiatan Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pengangkutan Karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1).