Sabar Ya, Sebentar Lagi SKK Migas Akan Terbitkan PTK tentang CCS/CCUS

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan sedang menyiapkan peraturan tata kelola (PTK) terkait carbon capture store dan carbon capture utilization and storage (CCS/CCUS).

Peraturan ini untuk implementasikan CCS/CCUS. Sehingga nanti kontraktor kontrak kerjasama (K3S) migas akan mengetahui secara jelas aturan terkait CCS/CCUS ini.

“PTK ini harus cepat karena kita sekarang bekejaran dengan waktu. Ini sudah keniscayaan, pelaksanaan sudah dimulai. bp punya namanya UCC (ubadari carbon capture),salah satunya di situ ada CCUS yang mengenhanced gas recovery, mengimplementasi dengan menginjeksikan CO2 yang diproduksikan dari lapangan-lapangan yang ada di wilayah Bintuni. Proposal yang lain sudah ada dari Inpex,pengembangan Abadi-Masela. Kemudian ke depan nanti ada Repsol dan sebagainya, dan sebagainya, terutama yang memproduksikan yang ada kandungan gasnya,” kata Wakil Kepala SKK Migas Nanang Abdul Manaf menjawab pertanyaan ruangenergi.com saat konferensi pers Road to ICIOG 2023, Rabu (13/09/2023) di Jakarta.

SKK Migas, urai Nanang, berharap pada tahun 2023 ini sudah bisa menetapkan PTK tentang CCS/CCUS.

“Timnya sudah terbentuk.Kemudian pekerjaanya sudah dimulai.Tinggal mungkin, untuk mengintegrasikan antara Permen (Peraturan Menteri) diterjemahkan di dalam PTK, harus align, punya kesinambungan,” tegas Nanang.

Dalam catatan ruangenergi.com, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber  Daya Mineral (KESDM) tanggal 2 Maret 2023 telah menetapkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon,  serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas.

Menyusul penetapan beleid tersebut, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan sosialisasi secara daring yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, KKKS dan perwakilan industri lainnya, Rabu (12/4/2023).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan, penyusunan aturan mengenai penyelenggaraan penangkapan dan penyimpanan karbon,  serta penangkapan, pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS) dalam kegiatan usaha hulu migas,  telah melalui proses yang cukup panjang.

Pemerintah bekerja sama dengan ITB dan pihak terkait lainnya, juga mengundang berbagai institusi baik nasional maupun internasional dan mengharapkan agar menghasilkan aturan yang berstandar internasional, serta mudah diimplementasikan.

Lebih lanjut Tutuka mengungkapkan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 aturan ini, selain CO2 yang berasal dari kegiatan usaha hulu migas, penangkapan CO2 dalam penyelengaraan CCUS dapat berasal dari industri lain.

”CO2 dari luar industri migas dapat diterima, dimasukkan ke dalam lapangan gas dengan cara bekerja sama dengan Kontraktor. Dimasukkan ke PoD dan diajukan ke SKK Migas jika menggunakan skema kontrak cost recovery,” ungkap Tutuka waktu itu.