BPH Migas

Sah! Presiden Prabowo Perpanjang Masa Jabatan BPH Migas Selama 3 Bulan

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Pusat, Jakarta, ruangenergi.com – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi memperpanjang masa jabatan Ketua dan Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66/P Tahun 2025. Keppres ini ditetapkan di Jakarta pada 29 Juli 2025.

Dalam petikan Keppres yang diperoleh ruangenergi.com, disebutkan bahwa perpanjangan masa jabatan tersebut berlaku selama paling lama tiga bulan, terhitung mulai 9 Agustus 2025. Perpanjangan ini akan berakhir lebih cepat apabila Presiden telah menetapkan pengangkatan Ketua dan Anggota BPH Migas yang baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan ini menandai pentingnya kesinambungan pengawasan dan pengaturan penyediaan serta pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) dan kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, di tengah dinamika sektor energi nasional.

Pelaksanaan Keppres ini akan dijalankan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku pembina sektor energi.

Langkah ini menunjukkan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan pengelolaan energi nasional, sambil menunggu pengangkatan pejabat baru yang akan memimpin BPH Migas ke depan.