Banda Aceh, ruangenergi.com- Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersyukur usulan untuk dapat menunjuk pihak yang akan menjadi Auditor Independen, berhasil dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi Aceh dengan membentuk Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama.
Peresmian Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama di wilayah kewenangan BPMA rdilaksanakan pada Rabu, 24 Juli 2024 dengan melibatkan Pemerintah Aceh melalui Inspektorat Aceh, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Keberadaan satgas pemeriksaan bersama II tersebut merupakan salah satu bagian penting dalam pengawasan dan pengendalian kegiatan hulu migas di Wilayah Aceh. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal.
“Alhamdulillah setelah melewati proses yang panjang, Satgas Pemeriksaan Bersama II bisa terealisasi dan segera bisa melaksanakan tugasnya,” kata Faisal dalam bincang santai bersama ruangenergi.com, Jumat (26/07/2024).
Faisal bercerita, perjalanan pembentukan satgas pemeriksaan bersama II telah dimulai sejak tahun 2019.Meskipun begitu, dia optimis dengan dukungan lintas instansi, kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. Dengan berjalannya kegiatan audit tersebut juga dapat memberikan sinyal positif dalam meningkatkan kepercayaan publik pada industri hulu migas.
“BPMA dalam menjalankan Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 pasal 75, menyampaikan permohonan kepada Gubernur Aceh untuk dapat menunjuk pihak yang akan menjadi Auditor Independen,” ucap Faisal.
Proses kemudian berjalan melalui korespondensi antara Pemerintah Aceh, Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan BPMA. Hingga akhirnya, aturan terkait Satgas Pemeriksaan ini resmi diundangkan melalui PMK No.94 Tahun 2023 pada 18 September 2023 lalu.
“Tentu saja dalam melakukan audit pemeriksaan akan ada beragam tantangan seperti akses data migas aceh di masa lalu. Seperti yang kita tahu data tersebut ada yang merupakan data di masa konflik,” jelas Faisal.