Jakarta, ruangenergi.com- Akhirnya Second Amended and Restated Principle for East Kalimantan System Reform (SARPEAKSR) sah ditandatangani oleh SKK Migas dan para produsen gas Kalimantan Timur.
ENI Indonesia, Pertamina Hulu, Mubadala Energy dan TotalEnergies dan lainnya, ikut terlibat dalam penandatanganan SARPEAKSR.
Amandemen ini mengatur pembagian gas domestik, produksi LNG/LPG, serta prosedur terkait lapangan gas dan lapangan produksi yang ada di Kalimantan Timur.
“Perjanjian ini menjadi dasar hukum untuk perhitungan entitlement gas, LNG dan distribusi pendapatan di Kalimantan Timur. Perjanjian ini memastikan kelancaran distribusi gas dan mendukung ketahanan energi Indonesia,” dikutip dari instagram @skkmigasofficial, Sabtu (04/01/2025), di Jakarta.
Dijelaskan lagi, masuknya produsen gas baru dan pipa tie in yang dibangun ENI Muara bakau dipastikan bisa mendukung produksi gas yang optimal dari East Kalimantan.