Rig Pemboran milik Pertamina

Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama Gelar Audit Industri Hulu Migas Semester 1 2021

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.com – Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama menggelar audit industri hulu migas, audit tersebut dimaksudkan untuk melakukan evaluasi Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama Periode Semester I Tahun 2021.

Perbaikan dilakukan di segala aspek, baik proses maupun hasil pemeriksaan termasuk penyelesaian temuan audit, dengan tetap didasarkan pada prinsip kepastian hukum, simpel dan akuntabel.

Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama merupakan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI.

Pasalnya, perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah penyelesaian temuan, sehingga pada akhirnya juga dapat meningkatkan kepercayaan investor pada Indonesia.

Sebagaimana diketahui, kegiatan evaluasi tersebut dilaksanakan secara tatap muka dengan tetep mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat dan jumlah peserta terbatas di Pusdiklatwas BPKP Ciawi, Bogor pekan lalu.

Guna memastikan adanya perbaikan mekanisme atas kegiatan yang dilakukan, turut hadir melalui virtual Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Obyek Pemeriksaan Bersama atas Bagi Hasil dan PPh Migas Tahun Buku 2020 adalah 43 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Produksi, mencakup pemeriksaan lifting sebesar US$ 11,23 milyar, Cost Recovery sebesar US$ 4,95 milyar, Bagian Negara (PNBP Migas Bruto) sebesar US$ 4,03 milyar, dan PPh Migas sebesar US$ 1,69 milyar.

Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, dalam sambutannya mengatakan bahwa cakupan pemeriksaan tersebut membuat terciptanya kepastian besaran Bagian Negara dan PPh Migas yang dapat diterima secara tepat waktu. KKKS yang tidak menjadi obyek pemeriksaan Satgas, merupakan obyek Pemeriksaan auditor utama, yaitu BPK – RI.

“Masalah ini penting, terutama pada saat banyak wilayah kerja yang berakhir, seperti saat ini. Kami berharap hasil audit dapat menjadi guideline menyelesaikan temuan, sesuai koridor aturan yang berlaku. Dengan demikian kita akan dapat meningkatkan kepercayaan investor, dan pada akhirnya akan mendorong investasi untuk menambah produksi pada tahun-tahun mendatang,” jelasnya dalam keterangannya, (29/08).

Ia menambahkan, kegiatan Pemeriksaan bersama telah dilakukan sejak tahun 2018. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengkoordinir kegiatan audit lembaga-lembaga pemerintah di KKKS, sehingga mekanismenya lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan negara yang lebih tinggi.

Selain itu, untuk mengawal kegiatan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan no 34 tahun 2018, setiap tahun dilakukan dua (2) kali evaluasi.

Hal tersebut, senada dengan upaya SKK Migas untuk mencapai target produksi 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan 12 milyar standar kaki kubik per hari (BSCFD) gas pada 2030.

Sementara, Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh, mengatakan bahwa keterlibatan BPKP sebagai bagian dari Satuan Tugas Pemeriksaan Bersama merupakan bentuk komitmen untuk mendorong industri hulu migas yang sehat dan berkelanjutan.

“Pemeriksaan bersama yang ada saat ini, tentunya berperan sebagai komitmen dalam mendorong penguatan akuntabilitas Bagi Hasil dan PPh Migas. Dipahami bahwa kepentingan keuangan negara perlu dikawal, mencakup optimalisasi penerimaan negara serta mewujudkan efisiensi. Namun perlu disadari bahwa industri hulu migas harus dipelihara karena menyangkut perekonomian nasional dan hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Ateh menjelaskan bahwa pertumbuhan ekonomi nasional juga akan menuntut pemenuhan kebutuhan energi, yang salah satunya dipenuhi dari migas.

“Sebagai industri strategis, maka kebijakan di industri hulu migas perlu secara terus-menerus disempurnakan untuk menanggapi dinamika yang ada dan mengantisipasi dinamika mendatang,” imbuhnya.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa keterbukaan dari pihaknya untuk membahas hal-hal yang masih diperlukan oleh industri hulu migas menyangkut fiskal atau insentif untuk mendukung berjalannya kegiatan operasi.

“Kami berharap produksi dan lifting migas Indonesia dapat ditingkatkan. Akan ada keuntungan ganda apabila kenaikan harga Indonesia Crude Price (ICP) yang terjadi saat ini diiringi dengan peningkatan produksi dan lifting. Kombinasi keduanya akan dapat meningkatkan Penerimaan Negara baik itu berupa PNBP maupun PPh Migas secara signifikan, apalagi jika diikuti oleh efisiensi yang disampaikan oleh Kepala SKK Migas,” tutur Suryo.