Sekjen DEN

Sekjen DEN Beberkan Konsep Ketahanan Energi Indonesia

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, Ruangenergi.comDewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan bahwa berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang dimaksud dengan ketahanan energi adalah suatu kondisi terjaminnya ketersediaan energi, akses masyarakat terhadap energi pada harga yang terjangkau dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Hal tersebut diungkapkan oleh, Sekretaris Jenderal DEN, Djoko Siswanto saat menjadi narasumber di program “Green Talk” Berita Satu News Channel secara daring dengan tema Indonesia dan Krisis Energi Dunia.

“Kami telah melakukan penilaian terhadap ketahanan energi dengan menggunakan aspek 4A (Availability, Affordability, Accessibility, dan Acceptability) dan metode pembobotan menggunakan AHP (Analisa Hirarchi Process). Sejak dilakukan penilaian mulai dari tahun 2004 sampai dengan 2020, skala nilai ketahanan energi Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun, imbuhnya,” kata Djoko.

Menurutnya, indikator dan parameter aspek 4A, yaitu aspek Availability adalah ketersediaan sumber energi dan energi baik dari domestik maupun luar negeri.

Selanjutnya, aspek Affordability adalah keterjangkauan biaya investasi energi, mulai dari biaya eksplorasi, produksi dan distribusi, hingga keterjangkauan konsumen terhadap harga energi.

Kemudian, aspek Accesibility adalah kemampuan untuk mengakses sumber energi, infrastruktur jaringan energi, termasuk tantangan geografik dan geopolitik. Serta, aspek Acceptability adalah penggunaan energi yang peduli lingkungan (darat, laut dan udara) termasuk penerimaan masyarakat.

Dia menambahkan bahwa krisis energi di dunia tidak berdampak buruk bagi Indonesia.

“Krisis energi yang terjadi secara global seperti di Inggris, China, dan India diakibatkan oleh ketergantungan yang tinggi pada penggunaan bahan bakar fosil (gas dan batubara),” imbuhnya.

“Indonesia bahkan memperoleh keuntungan dari krisis energi global yang terjadi. Peluang meningkatkan pendapatan negara melalui peningkatan ekspor batubara, ketersediaan batubara, gas yang cukup serta listrik yang melimpah terutama di Pulau Jawa dapat menjadi peluang untuk menarik investasi asing, dan peluang untuk mempercepat pengalihan energi fosil ke Energi Baru Terbarukan (EBT) yang potensinya melimpah. Itulah beberapa dampak positif krisis energi di dunia bagi Indonesia,” sambung Djoko.

Lebar jauh, dia berharap upaya-upaya pemerintah dalam melaksanakan ketahanan energi serta target-target yang sudah ditetapkan dapat tercapai, salah satunya adalah bauran EBT sebesar 23% pada tahun 2025.