Jakarta,ruangenergi.com– Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPRRI) sudah menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Naskah akademik tersebut sesuai dengan keputusan rapat intern Komisi VII DPR RI dengan Kepala Badan Keahlian DPR RI tertanggal 30 Januari 2023.
“Penyampaian Draft NA (Naskah Akademi) dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi kepada pimpinan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS,Fraksi PAN,Fraksi PPP,” jelas sumber ruangenergi.com, Selasa (31/01/2023) di Jakarta.
Naskah akademik yang disampaikan ke 9 (sembilan) fraksi yang ada di DPR RI itu,berjumlah 225 halaman. Kemudian RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebanyak 46 lembar halaman.
Naskah Akademik RUU tentang Migas ini telah menggambarkan berbagai pemikiran atau argumentasi ilmiah/teoritis tentang pengelolaan migas yang sesuai dengan amanat Konstitusi serta praktik empiris yang dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran
rakyat.
Pemikiran-pemikiran tersebut merupakan solusi terhadap kebutuhan landasan hukum pengelolaan migas setelah Putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal dalam UU tentang Migas.
Naskah Akademik ini telah memuat jangkauan serta materi RUU tentang Migas yang diharapkan dapat disusun dan diajukan oleh DPR sebagai RUU usul DPR.