Sembilan Tersangka Korupsi Tata Kelola Migas Pertamina Ditahan, Kejagung Beberkan Peran dan Modus

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang berlangsung sepanjang 2018 hingga 2023.

Dalam keterangan pers pada Kamis (10/7), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengungkap bahwa para tersangka diduga kuat terlibat dalam sejumlah penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara serta kerugian perekonomian nasional. Sembilan nama yang ditetapkan tersebut berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan mitra usahanya.

Para tersangka yakni AN (eks VP Supply dan Distribusi Pertamina), HB (eks Direktur Pemasaran & Niaga Pertamina), TN (eks SVP Integrated Supply Chain), DS (eks VP Crude & Product Trading), AS (Direktur Pertamina International Shipping), HW (mantan SVP Integrated Supply Chain), MH (eks Manajer di Trafigura), IP (Manajer di Mahameru Kencana Abadi), dan MRC (Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak).

Penyimpangan yang dilakukan para tersangka meliputi berbagai aspek strategis, seperti perencanaan dan pengadaan ekspor-impor minyak mentah, pengadaan BBM, sewa kapal, sewa terminal BBM, penjualan solar non-subsidi dengan harga di bawah dasar, serta kompensasi atas produk Pertalite yang dianggap terlalu tinggi.

Di antara dugaan pelanggaran yang menonjol, misalnya, tersangka AN dan HB disebut-sebut mengatur penyewaan Terminal BBM Merak secara langsung tanpa lelang, dengan menghapus skema kepemilikan aset dan menaikkan biaya sewa hingga USD 6,5 per kiloliter. Sedangkan tersangka TN diduga mengatur pemenang tender impor minyak mentah yang tidak memenuhi syarat serta mendapat perlakuan istimewa.

Tersangka lainnya, DS, bersama rekan-rekannya diduga mengekspor minyak mentah yang seharusnya diserap kilang dalam negeri, sembari mengimpor minyak serupa dari luar negeri dengan harga lebih tinggi.

“Modus yang dilakukan bukan hanya mengarah pada kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada tata kelola energi nasional,” terang pihak Kejaksaan dalam keterangan tertulis.

Pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka telah dilakukan, dan seluruhnya dinyatakan layak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, baik di cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Agung, untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini akan terus berjalan dengan transparan dan profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan dalam pengelolaan sektor strategis negara.