Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian Tarif Dasar Listrik (TDL) pada September 2021 mendatang.
Hal tersebut dikatakan oleh sumber informasi Ruangenergi.com, yang tidak ingin disebutkan namanya, (04/06).
Akan tetapi, ia belum mengetahui pasti berapa besaran tarif listrik yang akan mengalami penyesuaian.
Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif listrik tersebut tengah dipertimbangkan Pemerintah menggunakan skenario tarif listrik baru yang akan diberlakukan.
Di mana, ketentuan tarif listrik bisa berubah dari yang berlaku saat ini.
Skenario ini tidak terlepas dari rencana Pemerintah untuk menghapus kompensasi TDL bagi pelanggan PLN golongan non-subsidi.
Pemerintah mengatakan, saat ini PLN punya 38 golongan pelanggan. Di mana dari jumlah tersebut, 25 golongan merupakan bersubsidi dan 13 golongan lainnya non-subsidi/penerima kompensasi.
Sebab, selama ini, pemerintah terus membayarkan kompensasi terhadap pemakaian listrik pelanggan PLN yang masuk 13 golongan non-subsidi ini.
Tercatat per Februari 2021 terdapat sebanyak 41.952.937 pelanggan PLN dari 13 golongan yang tarifnya mendapat kompensasi.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi, sebagai berikut :
Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Sementara, skenario tarif baru untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi. Di mana skenario ini merupakan rumusan tarif listrik yang akan berlaku pada Juli-September 2021.
Dari perkiraan pemakaian listrik 41.952.937 pelanggan, maka dengan skenario ini pemerintah akan membayar kompensasi kepada PLN sekitar Rp 6,64 triliun. Jika skenario ini yang diambil, maka tarif listrik yang ditagihkan kepada pelanggan PLN tetap sama alias tidak naik.
Adapun daftar tarif listrik per kWh PLN terbaru April-Juni 2021 untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi, dan jika berlaku penyesuaian tarif listrik periode Juli-September 2021 menjadi :
1. Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh atau naik 12%.
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.272,45 per kWh, atau naik 14,1%.
8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.272,45 per kWh, atau naik 14,1%.
9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1184,90 per kWh, atau naik sekitar 18,9%.
10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.272,45 per kWh, atau naik 14,1%.
12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh, akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.515,72 per kWh, atau naik sekitar 4,9%.
13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.634,25 per kWh, akan mengalami kenaikan Rp 1.644,52 per kWh, atau naik sekitar 0,2%.
Tunggu Keputusan Pemerintah
Sementara, terkait adanya rencana kenaikan tarif dasar listrik tersebut, PLN mengaku belum mengetahui hal itu.
“Belum tahu soal kenaikan tarif listrik,” kata Direktur Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril saat dikonfirmasi Ruangenergi.com, (04/06).
Meski begitu, saat ini PLN masih menunggu keputusan pemerintah terkait kenaikan TDL ini.
“Kita tunggu keputusan pemerintah,” tuturnya.