Pontianak, Ruangenergi.com – Sekretariat Jenderal DEN (Dewan Energi Nasional) menghadiri pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pembahasan dihadiri oleh Kepala Biro Fasilitasi Kebijakan Energi dan Persidangan Setjen DEN yang diwakili oleh Nanang Kristanto, Ketua Pansus RUED DPRD Provinsi Kalbar Arif Joni Prasetyo, dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalbar Syarif Kamaruzaman.
Pembahasan ini untuk melengkapi proses hasil fasilitasi dari Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yang dimemerlukan Berita Acara antara Dinas ESDM Provinsi Kalbar dengan DEN dan Ketua Pansus Pembahas Raperda Tentang RUED-P Tahun 2020-2050.
“Setjen DEN, DPRD, dan Dinas ESDM Provinsi Kalbar telah menyepakati bahwa proyeksi target di dalam RUED-P Kalbar telah sesuai dengan proyeksi yang dilakukan oleh Tim Pembinaan Penyusunan RUED-P Setjen DEN,” kata Nanang,(13/01).
Ia menyebutkan, beberapa indikator di dalam RUED Provinsi yang disepakati antara lain target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 32,2% pada tahun 2025, dan 32,5% pada tahun 2050.
Sehingga total kapasitas pembangkit EBT sebesar 1.075 MW pada tahun 2025, dan 3.966 MW pada tahun 2050.
Selain itu, target konsumsi listrik per kapita sebesar 1.981 kWh/Kapita pada tahun 2025, dan 7.544 kWh/Kapita pada tahun 2050.
“Untuk konsumsi energi final ditargetkan sebesar 2,06 MTOE pada tahun 2025, dan 7,25 MTOE pada tahun 2050 ada
Raperda RUED P Kalbar disusun dengan mengacu pada Perpres No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang RUEN.