Siap-Siap, Akan Ada Direktur Hilir Migas Baru di Bulan Mei 2025

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta Selatan, Jakarta, ruangenergi.com- Lebih dari 5 (lima) orang koordinator bidang di lingkup Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) dikabarkan akan mengikuti assessment untuk promosi jabatan menjadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT Pratama) Direktur Pembinan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Jabatan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kementerian ESDM terakhir kali kosong pada 10 Februari 2025.

“Assessment (penilaian atau evaluasi) dilakukan dan ditawarkan kepada para koordinator terpilih bidang di lingkup Ditjen Migas. Diutamakan koordinator bidang yang ada di Migas, untuk menduduki posisi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPT Pratama) sebagai Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas,. Nah di lingkup Ditjen Migas ada 4 (empat) koordintor ditawarkan assessment, sisanya dari luar migas namun masih di lingkup Kementerian ESDM,” kata sumber ruangenergi.com di lingkup Kementerian ESDM, Sabtu (26/04/2025).

Assessment dikabarkan akan dilakukan via zoom oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana bersama PLT Dirjen Migas Tri Winarno pada Sabtu (26/04/2025), sore hari.

Kabarnya, di tahun 2025 ini, Mesdm Bahlil Lahadalia memerintahkan kepada Eselon 1 (Pejabat Pimpinan Tinggi Madya)  plus Sekjen berkoordinasi untuk memilih eselon dua tanpa mekanisme lelang terbuka.

Dalam catatan ruangenergi.com, tugas Direktur Pembinaan Kegiatan Usaha Hilir Migas umumnya adalah menyusun, melaksanakan, dan mengawasi kebijakan serta regulasi yang terkait dengan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi. Ini termasuk sektor pengolahan, transportasi, penyimpanan, dan niaga (perdagangan).

Secara garis besar, tugasnya meliputi:

  1. Perumusan kebijakan teknis dan regulasi pembinaan usaha hilir migas.

  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha yang bergerak di sektor hilir migas, seperti SPBU, depot, kilang, dsb.

  3. Evaluasi dan pemberian rekomendasi terhadap izin usaha hilir (IUJPT, Izin Niaga Umum, dll).

  4. Koordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, dan pelaku usaha lainnya untuk menjamin kelancaran distribusi BBM dan gas.

  5. Monitoring dan pengendalian pasokan serta distribusi BBM dan LPG di seluruh wilayah Indonesia.

  6. Perlindungan konsumen dan pengawasan harga, terutama untuk BBM bersubsidi.

Direktur ini biasanya berada di bawah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM.