Siap-Siap! Pemerintah Targetkan 50.000 Konversi Kendaraan Listrik dan Siapkan 1000 Bengkel Tersertifikasi

Jakarta, ruangenergi.comMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan, bahwa pihaknya akan menargetkan 50.000 unit konversi kendaraan listrik di tahun ini.

“Tahun ini minimal 50.000 unit. Tapi kita mau coba membina bengkel-bengkel yang nanti Kerjasama dengan Kemenhub untuk mengembangkan bengkel dan kita terbitkan sertifikat layak/standar yang baik,” ungkap Arifin.

Adapun Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diusulkan ke Kementerian Perindustrian adalah 40 persen di awal-awal. Nilai ini akan meningkat terus selama 3 tahun.

“TKDN nanti kita minta Kemenperin agar biayanya tidak mahal, harapan saya paling enggak di 40 persen dulu pada awalnya dan akan meningkat dalam 3 tahun,” ungkap Arifin.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi juga menjelaskan, bengkel-bengkel kendaraan konversi listrik akan dilakukan sertifikasi serta pemenuhan standar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita sepakat paling tidak 1.000 bengkel di seluruh Indonesia,” kata Budi di Kantor Kementerian Kordinator Maritim dan Investasi, Senin (20/2/2023).

Budi mengatakan, jumlah bengkel tersebut juga disesuaikan dengan jumlah populasi kendaraan motor konversi listrik.

“Ya tergantung dari populasinya, bengkel-bengkel itu kan ada di agen – agen, dimana mereka punya skill,” lanjutnya.

Budi lanjut mengatakan, dari yang ia pelajari membuat motor listrik bukanlah hal yang rumit. Hanya perlu 3-4 komponen saja sehingga motor konvensional bisa menjadi motor konversi listrik.

“Tapi bengkelnya harus disertifikasi, karena yang saya pelajari itu membuat motor liatrik tidak susah, hanya 3-4 komponen saja,” lanjut dia.

Sebelumnya, Pemerintah telah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak (pembakaran dalam) untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *