Jakarta,ruangenergi.com-Pemerintah Indonesia dapat dipastikan memberlakukan kebijakan larangan ekspor listrik dari energi baru dan terbarukan pada tahun 2022 ini.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan kebijakan larangan ekspor listrik yang bersumber dari energi baru dan terbarukan (EBT) dipastikan akan terlaksana tahun ini.
“Jadi gini, kalau bicara pelarangan ekspor EBT, itu sebuah keharusan untuk memenuhi stok dalam negeri dulu ya,” kata Bahlil kepada wartawan Jumat (08/07/2022) di Jakarta.
Menurut Bahlil, pembahasan mengenai kebijakan tersebut sudah dilakukan. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan listrik EBT dalam negeri terlebih dahulu.
Kementerian Investasi/BKPM yang dipimpin Bahlil ini, berencana akan mengumumkan penerapan kebijakan larangan ekspor EBT tersebut di akhir bulan Juli 2022 ini.
“Sudah mulai bahas sekarang, nanti akhir bulan saya umumkan,” tegas pria yang berlatar belakang pengusaha ini.
Sebelumnya, wacana larangan ekspor EBT pertama kali memang digaungkan oleh Bahlil, seiring dengan komitmen Indonesia mengembangkan industri EBT yang ramah lingkungan serta hilirisasi.
Menurut Bahlil ada arahan terbaru dari pemerintah dalam pembangunan EBT. Pemerintah memastikan ketersediaan pasokan listrik dari EBT cukup terlebih dahulu di dalam negeri, sehingga tidak akan diekspor.
Walaupun menutup keran ekspor, Bahlil memastikan Indonesia tidak akan tertutup dari investasi asing untuk membantu pengembangan EBT di daerah mana pun Indonesia. Karena yang penting, pasokan EBT bisa melimpah.