Prolegnas DPR

Simak Ini, Isi Bab IX Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta,ruangenergi.com– Menarik mencermati draft (rancangan) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas).

Menarik untuk cermati isi Bab IX Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi dan Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi.Isi draft RUU Migas BK DPR RI 19 Januari 2023.

Ruangenergi.com mendapatkan copy/salinan isi sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu

BADAN USAHA KHUSUS MINYAK DAN GAS BUMI

Pasal 44

  • Untuk pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) dibentuk BUK Migas berdasarkan Undang-Undang ini.
  • BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Presiden.
  • BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mengelola dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK Migas bertugas:
  1. mengusahakan Wilayah Kerja secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan Kontraktor berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan bertindak sebagai manajemen operasi;
  2. mempersiapkan penawaran Wilayah Kerja untuk diusahakan lebih lanjut;
  3. melakukan seleksi dan menentukan Kontraktor dalam mengusahakan Wilayah Kerja;
  4. mempersiapkan syarat dan ketentuan Kontrak Kerja Sama;
  5. menandatangani Kontrak Kerja Sama;
  6. mengkaji dan menyampaikan laporan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri;
  7. mengkaji dan memberikan persetujuan rencana kerja dan/atau anggaran Kontraktor yang sudah menandatangani Kontrak Kerja Sama;
  8. menjual Minyak dan/atau Gas Bumi yang menjadi haknya berdasarkan Kontrak Kerja Sama;
  9. mengelola dan mencatat penerimaan yang dihasilkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
  10. mengelola dan mencatat aset yang didapatkan dari pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
  11. merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi;
  12. mengelola data Kegiatan Usaha Hulu.
  13. melakukan kegiatan investasi dalam bentuk : 1).partisipasi interest pada Wilayah Kerja; dan, 2).pengelolaan dana Minyak dan Gas Bumi;
  14. melakukan tindakan korporasi yang diperlukan berdasarkan persetujuan dewan pengawas; dan
  15. melaporkan kepada Presiden secara berkala mengenai pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu.

Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal  45

  • Organ BUK Migas terdiri atas:
    1. dewan pengawas; dan
    2. dewan direksi.
  • Dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
  1. Menteri sebagai ketua merangkap anggota;
  2. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota;
  3. menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian; dan
  4. 4 (empat) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota.
  • Anggota dewan pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas usul Presiden.
  • Anggota dewan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  • Dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah paling banyak 7 (tujuh)
  • Anggota dewan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul dewan pengawas.

Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 4 (empat) pasal, yakni Pasal 45A, Pasal 45B, Pasal 45C, dan Pasal 45D sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45A

Modal awal BUK Migas berasal dari:

  1. barang milik negara pada Kegiatan Usaha Hulu;
  2. barang milik negara pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi; dan
  3. modal kerja yang bersumber dari persentase tertentu penerimaan negara bukan pajak pada Kegiatan Usaha Hulu sebelum terbentuknya BUK Migas.

Pasal 45B

Pendapatan BUK Migas bersumber dari:

  1. hasil pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu;
  2. hasil pengelolaan aset seluruh barang milik negara yang menjadi hak BUK Migas; dan
  3. pendapatan lain dari Kegiatan Usaha Hulu.

Pasal 45C

Anggaran operasional BUK Migas bersumber dari sebagian pendapatan yang diperoleh BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45B.

Pasal 45D

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal 45, Pasal 45A, Pasal 45B, dan Pasal 45C diatur dalam Peraturan Presiden.