Jakarta, Ruangenergi.com – Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja.
Pemerintah menyisipkan dalam pasal 128A salah satu poinnya memberikan royalti 0% (Nol Persen) untuk kewajiban penerimaan negara dalam menigkatkan kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara.
Dalam salinan UU Cipta Kerja yang diterima Ruangenergi.com, (03/11/2020), Pemerintah mengatur beberpa ketentuan dalam memanfaatkan hasil bumi di bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral, pertambangan dan batubara.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 38, yang berbunyi, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang- Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor I47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525);
Kemudian dalam Pasal 39, menyebutkan bahwa, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6525) diubah sebagai berikut :
- Di antara Pasal 128 dan 129 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal I28A sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal l28A.
- Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O2 ayat (2), dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128.
- Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0% (nol persen).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai perlakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 162 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 162.
Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86F huruf b dan Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah).