Skema Subsidi Pembelian Motor Listrik Bakal Diubah, Ini Kata Energy Watch

Twitter
LinkedIn
Facebook
WhatsApp

Jakarta, ruangenergi.com – Skema baru telah disiapkan pemerintah dalam upaya memperluas cakupan penjualan kendaraan listrik bersubsidi. Upaya tersebut diambil sebab sepinya penyaluran subsidi yang dialokasikan sebanyak 200 ribu unit pada tahun ini. Tercatat ada sisa kuota insentif sebesar 198.718 unit motor listrik yang pada akhir juli 2023 belum tersalurkan dari target.

Sebelumnya, pemerinah telah membatasi syarat untuk membeli dengan skema subsidi sebesar Rp 7 juta per unit. Yaitu, masyarakat yang terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA. Kriteria tersebut dinilai menjadi penyebab sepinya realisasi penyaluran subsidi.

Rencana penghapusan skema subsidi pembelian sebesar Rp 7 juta per unit pun dilakukan untuk diubah skema menjadi pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP untuk pembelian satu motor listrik. hal tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang melalui keterangan tertulis yang dikutip RuangEnergi.com pada Selasa (08/08/2023).

“Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli 1 motor listrik. Satu motor, satu NIK segera,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga menanggapi bahwa, Pemberian insentif motor listrik perlu dilakukan untuk percepatan adopsi motor listrik di Indonesia.

“Terkait pemberian insentif motor listrik sudah seharusnya diperuntukkan untuk masyarakat seluas-luasnya karena tujuan dari pemberian insentif ini salah satunya adalah percepatan adopsi motor listrik di Indonesia untuk mendukung upaya pengurangan emisi dan juga beban subsidi bahan bakar minyak”. ujar Daymas saat dihubungi RuangEnergi pada Selasa (08/08/2023).

Selain itu, Daymas juga menambahkan rencana perluasan fasilitas pendukung kendaraan perlu dilakukan beriringan agar masyarakat mudah mengakses fasilitas pendukungnya.

“Dengan strategi perluasan jangkauan pemberian insentif juga perlu diiringi dengan rencana perluasan fasilitas pendukung kendaraan listrik, sehingga masyarakat pun yakin ketika membeli kendaraan listrik, fasilitas pendukungnya sudah tersedia dan mudah diakses”. tambah Daymas.