Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) meminta dukungan dari kepala desa (di sekitar area operasi dan produksi) jika ada aktivitas eksplorasi dan eksploitasi atau pencarian minyak dan gas di desa.
Bagi SKK Migas dukungan kepala desa sangat penting untuk memastikan aktivitas eksploitasi dan eksplorasi minyak dan gas berjalan dengan baik dan lancar.
Hal ini disampaikan Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Perwakilan Sumbagsel, Safe’i Syafrie dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (15/11/2023)di Jakarta.
Safe’i bercerita, permintaan tersebut dia sampaikan pada acara Dialog bersama Media 2023, Medco E&P Indonesia, dan Medco E&P Grissik ltd di Hotel Ibis Palembang, Senin, 13 November 2023.
Safe’i menjelaskan bahwa, SKK Migas melalui KKKS mendapatkan tugas oleh Negara, untuk melakukan pencarian minyak dan gas sampai ke pelosok desa, hingga lautan.
Semua itu demi memenuhi ketersediaan minyak dan gas untuk masyarakat.
Seperti minyak untuk kebutuhan kendaraan, mesin pabrik, maupun industri yang lainnya.
Gas untuk memenuhi kebutuhan gas rumah tangga, gas industri, maupun yang lainnya.
Selain itu, biaya pencarian minyak dan gas sangat besar.Biaya pencarian minyak dan gas yang besar itu ditanggung oleh kontraktor
Jika pencarian minyak dan gas gagal didapatkan, maka kontraktor akan mengalami kerugian. Karena biaya ditanggung sendiri oleh kontraktor.
Tapi kalau pencarian minyak dan gas berhasil, maka proses eksploitasi tidak langsung dilakukan.
Saat ini kebutuhan minyak di Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari. Sementara produksi minyak masih di bawah 700 ribu barel perhari. Belum lagi kebutuhan gas yang semakin tinggi di masyarakat.
itu sebabnya, urai Syafe’i, SKK Migas melalui KKKS berjibaku mencari sumber minyak dan gas untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan negara.
Safe’i berharap kepada kepala desa, jika ada KKKS melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di desanya, harap diberikan kemudahan. Misalnya, memberikan akses jalan, lahan, maupun izin bagi KKKS menjalankan program negara in