Jakarta,ruangenergi.com– Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Dwi Soetjipto mengatakan pihaknya sedang mengkaji mana yang lebih baik untuk negara, apakah memakai skema Gross Split atau Cost Recovery.
SKK Migas akan berkoordinasi dengan Kementerian ESDM guna membahas kemungkinan tersebut.
“Kalau dengan Gross Split kemudian tidak jalan kegiatan eksplorasi, nah ini tentu kita harus cari jalan keluar.Barangkali itu peran cost recovery yang diharapkan nanti itu resiko bisa dipikul berdua,tapi kita akan hitung-hitung,exercise bagaimana terbaik untuk negara,” kata Dwi menjawab pertanyaan ruangenergi.com saat konferensi pers Kinerja Industri Hulu Migas Semester I Tahun 2023,Selasa (18/07/2023) di Jakarta.
Ruangenergi.com mendapatkan informasi, sejumlah kontraktor kontrak kerjasama (K3S) sedang meminta kepada Pemerintah Indonesia,melalui Kementerian ESDM, Ditjen Migas dan SKK Migas untuk menerima perpanjangan wilayah kerja perminyakan (blok migas yang sudah existing) dengan diperbolehkan memakai skema Cost Recovery saja bukan Gross Split.
“Ke depan nanti, hanya kontrak baru saja yang diperbolehkan memilih apakah Gross Split atau Cost Recovery maupun Simplified Gross Split. Namun untuk yang existing/kontrak lama diperpanjang belum jelas diberlakukan skema bagi hasil yang mana. Hanya saja, ada KKKS minta tetap memakai Cost Recovery.Itu yang sedang dibahas di Kementerian ESDM,” papar salah satu pejabat di Kementerian ESDM kepada ruangenergi.com.