SKK Migas: Dialog dengan Kementerian dan Lembaga Bahas Perubahan PP Perpajakan Hulu Migas

Jakarta, ruangenergi.com- Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan, sesuai assesment S & P Global Juni 2024, bahwa perbaikan sistem fiskal yang sudah dilakukan selama ini mampu meningkatkan attractiveness investasi hulu migas yang meningkat sejak tahun 2020.

Namun demikian, SKK Migas sedang melakukan dialog dengan Kementerian/Lembaga guna membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

“Saat ini sedang diusulkan revisi PP 53/2017 yang salah satunya diusulkan terdapat keringanan untuk pengenaan indirect taxes (termasuk PBB/Pajak Bumi Bangunan tubuh bumi) pada tahap eksploitasi agar semakin meningkatkan investasi hulu migas tadi dimana saat ini sedang tahap pembahasan lintas K/L,” kata Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi dalam bincang santai virtual bersama ruangenergi.com, Rabu (14/08/2024), di Jakarta.

Menurut portal Kemenkeu,  di Pasal 8 diatur mengenai pengenaan PBB Tubuh Bumi. Isinya sebagai berikut: Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f meliputi perairan yang digunakan untuk:

a. perikanan tangkap;
b. pembudidayaan ikan;
c. jaringan pipa;
d. jaringan kabel;
e. ruas jalan tol; atau
f. fasilitas penyimpanan dan pengolahan meliputi Floating Storage and Offloading (FSO), Floating Production System (FPS), Floating Processing Unit (FPU), Floating Storage Unit (FSU), Floating Production Storage and Offloading (FPSO), Floating Storage Regasification Unit (FSRU).

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *